SimadaNews.com-Polsek Teluk Nibung menangkap seorang pria pelaku pencurian HP dan uang jutaan rupiah, Rabu 7 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka U Alias Kecap (26) warga Jalan Tamborih Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, ditangkap dari sekitar rumahnya.
“Tersangka sudah diamankan, pelapor selaku korban bernama EMI (24) warga Kapias Pulau Buaya. Korban melaporkan kehilangan barang miliknya berupa HP dan uang pada tanggal 30 Mei 2023 ke Polsek Teluk Nibung,”ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasi Humas AKP Dahlan Panjaitan, Kamis 8 Juni 2023.
Tersangka diduga telah melakukan pencurian 2 unit HP dan uang tunai milik korban senilai Rp6 juta.
Terungkapnya kasus pencurian itu, berawal saat korban bangun pagi dan hendak mengambil HP namun tidak ditemukan.
Pagi kejadian itu korban sempat bertanya kepada ibunya tentang keberadaan HP miliknya.
Ibunya bilang tidak tahu, lalu korban berjalan ke dapur dan melihat pintu dapur rumahnya terbuka. Selain 2 unit HP, korban juga kehilangan dompet berisi uang senilai Rp6 juta yang disimpan di lemari.
Tersangka beraksi dengan cara membuka engsel pintu bagian atas. Setelah berhasil menggasak barang korban tersangka pun kabur.
“Tersangka terancam melanggar Pasal 363 Ayat 2 subsidair Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Dahlan. (snc)
Laporan: Usni Fili Panjaitan