SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polres Kota Siantar, menangkap pria berinisial DZH (40), warga Tambuan Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu 23 Mei 2020, siang sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Kota Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, menerangkan, penangkapan terhadap DZH, berawal adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria menjual sabu di Gang Gapura Jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Mendapat laporan itu, Kasat Narkoba AKP David Sinaga memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan ke lokasi dimakasud. Dan tiba di lokasi, personel polisi melihat ada pria menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga langsung didekati dan ditangkap.
Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pria berinisial DZH itu, ditemukan barang bukti sabu bruto 2.85 gran dan satu unit handphone merk Oppo.
Ketika diinterogasi, DZH mengaku barang bukti itu semuanya miliknya, sehinga DZH digelandang ke Mapolres Kota Siantar, guna proses hukum. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post