SimadaNews.com-Lagi menunggu pembeli sabu, pria berinisial SBR (29) warga Dusun VIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul, di Depan Pabrik Havea, Dolok Masihul, Senin 23 Maret 2020 sekira pukul 19.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut ditia barang bukti selembar plastik klip transaparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.50 gram, satu unit handphone merk nokia dan satu buah gunting.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum, Kamis 26 Maret 2020, mengatakan penangkapan kepada tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Havea.
Atas laporan tersebut Tekab Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan dan melihat gerak gerik mencurigakan oleh pelaku.
“Saat dilakukan penyelidikan personil melihat gerak gerik mencurigakan oleh pelaku saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba dari SBR,” kata AKBP Robin.
Dia menyebutkan, dari hasil interogasi SBR mengaku sudah tiga bulan lamanya mengedarkan sabu, dan membeli sabu dari DN yang juga warga Pulau Gambar.
AKBP Robin menambahkan, pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan Polsek Dolok Masihul ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomo.35 Tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” katanya. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung