SimadaNews.com – Rapat Koordinasi Peluncuran Aplikasi E-Penahanan Terpadu Versi 3.3 dan E-Petikan Pengadilan Tinggi Medan digelar di Hotel Horison Pematangsiantar, Jumat (19/03/2021)
Aplikasi tersebut merupakan inovasi Pengadilan Tinggi (PT) Medan terbaru yang melibatkan 4 instansi, pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan Lapas.
Aplikasi ini merupakan media informasi penahanan yang dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk lingkungan internal peradilan akan tetapi juga masyarakat umum.
Sehingga memudahkan APH dalam hal perpanjangan penahanan, penahanan yang sudah hampir habis. Kepolisian ataupun kejaksaan tidak perlu mendatangi kantor pengadilan, karena bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun dengan aplikasi E-Penahanan.
Demikian dikatakan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Medan Setyawan Hartono dalam acara Rakor peluncuran Aplikasi E-Penahanan dan E-Petikan tersebut.
Saat ini kondisi di pengadilan, semua proses sudah mendekati pul, tahun 2025 sudah semua memenuhi tehnologi terutama di Sumatra Utara.
Wali Kota Pematangsiantar, Dr H Hefriansyah menyampaikan, Rakor dan launching inovasi pelayanan di jajaran PT Medan dapat lebih memudahkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Serta memantapkan penegakan hukum dan mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro menjelaskan jika pihaknya telah menggunakan aplikasi tersebut.
Sehingga mempermudah dalam pelaksanaan administrasi perkara khususnya bidang pidana umum dan pidsus. (***)