SimadaNews.com-PT Sembada Sennah Maju (SSM) bergerak di bidang tanaman kelapa sawit, diduga “menggarap” pinggiran Sungai Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kondisi di lapangan, areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh perusahaan itu ditanami pohon kelapa sawit kandas hingga ke pinggir Sungai Bilah.
Itu jelas terlihat, tepat di sebelah jembatan penyeberangan (titi rambing) di samping Mesjid Ar-Rahman Lingkungan Kampung Jati Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir.
Penanaman sawit kandas hingga pinggir sungai, jelas tidak mematuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penerapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pada Pasal 6 ayat 3 Garis Sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Manejer PT SSM Rinto Sidabutar, melalui Kepala Tata Usaha (KTU) Syahrul ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin 9 September 2019 lalu, mengatakan pimpinan pasti sudah tahu akan permasalahan tersebut.
“Pimpinan sudah tahu itu pak,” ujarnya.
Dia menuturkan, perusahaan tempatnya bekerja selama ini sudah mendapatkan sertifikat Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yakni lembaga sertifikasi Internasional dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) lembaga sertifikasi dalam Negeri.
Kepala Dinas Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Sumatera Utara melalui Unit Pengelola Teknis (Upt) PSDA Kualuh Barumun Labuhanbatu, Mahmud Hafiz ketika dihubungi melalui selularnya, Selasa 10 Septmber 2019, mengatakan kalau informasi itu benar maka pihaknya akan melakukan survei ke lokasi dimaksud, dalam waktu dekat.
Mahmud melanjutkan, pihaknya mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat oleh lembaga Internasional maupun dalam negeri.
“Ada pelanggaran di lapangan tetapi kenapa lahir sertifikat? Ada apa ini?” katanya dengan nada bertanya.
Dia menambahkan, bila ada ditemukan pelanggaran di lapangan, pihaknya hanya pada posisi pengelola sungai dan danau, bukan sebagai eksekutor.
“Eksekutornya adalah Pemkab Labuhanbatu (Satpol PP) dan Polri,” katanya. (snc)
Laporan: Berman Sinaga
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post