SimadaNews.com – Eksekusi lahan seluas kurang lebih 146 hektar di Afd VIII PTPN III Unit Kebun Bandar Betsy, diduga menyimpang dari putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 1/Pdt Eks/2021 Sim, Jo Nomor 114/Pdt.G/2016/PN Sim Jo Nomor 98/Pdt/2018/PT MDN Jo Nomor 1311K/Pdt 2019 tanggal 28 April 2021.
Dalam berita acara tersebut tertuang di dalamnya sesuai isi surat keputusan terdapat 250 batang pohon sawit, pohon rambung, kuburan dan kondisi semak belukar. Namun kenyataannya di lapangan ribuan pohon sawit tanaman masyarakat juga diduga diambil alih pihak perkebunan (eksekusi).
Seperti halnya, Maudin Saragih (65) warga Perdagangan, salah satu korban eksekusi, menyatakan bahwa lahan seluas 20 rante dia miliki sejak tahun tujuh puluhan. Kenapa baru sekarang lahan yang ia kuasai diambil alih pihak kebun.
Menurutnya, bukan lahannya saja yang telah diambil, banyak korban lainnya, sehingga secara total dijumlah mencapai kurang lebih 20 hektar dari pemilik lahan yang ada.
“Kami meminta agar pemerintah dapat meninjau kembali yang sudah dilakukan pihak terkait, saat eksekusi,” katanya.
Terkait perlakuan tersebut, warga yang menjadi korban meminta pendampingan secara hukum lewat DPC LSM Penjara Simalungun.
Ketua LSM Penjara, MP Doloksaribu menyebutkan, segera melayangkan surat resmi ke pihak pengadilan terkait eksekusi lahan. Begitu juga terhadap pihak manajemen PTPN III Unit Bandar Betsy.
“Kita siap mendampingi masyarakat untuk mendapatkan haknya kembali sesuai UU yang berlaku. Karena dalam hal ini masyarakat juga sudah memiliki surat atas kepemilikan lahan yang dikuasai,” ujarnya.
Selain itu, petani di lahan 943 hektar di Bandar Betsy, J Sinaga juga meminta agar Pemkab Simalungun (Bupati) dapat menyikapi persoalan yang ada di Bandar Betsy.
“Karena hingga saat ini, persoalan lahan masih mengambang, padahal surat keputusan Rapat Paripurna DPR RI tahun 2004 sudah diterbitkan, bahwa lahan seluas 943 hektar segera didistribusikan bagi masyarakat petani Bandar Betsy,” kata J Sinaga. (oki sibagariang)