SimadaNews.com-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara, Surya Wahyu Danil Dalimunte SH MH, membuka Acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I dengan tema “Meningkatkan Profesi Advokat Yang Bermartabat” di Garuda Citra Hotel Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (2/4) lalu.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan Momerendum Of Understanding (MOU) antara DPD KAI Sumut bersama dengan Biro Psychologi diwakili Dr Sunarto SPsi MPsi selaku Pimpinan Biro Psikologi Marsha Puntadewa, guna untuk memantapkan program visi misi kinerja DPD-KAI Sumut.
Adapun pengurus DPC KAI yang hadir yakni, Ketua DPC-KAI Medan Sulistio SH, Ketua DPC-KAI Binjai-Langkat Hukban SitorusSH, Ketua DPC-KAI Deli Serdang, Muhammad Jeli Sonang Sitompul SH MKn, Ketua DPC KAI Serdang Bedagai Rusiadi SH, Ketua DPC-KAI Asahan Khairul Anhar Harahap SH, Ketua DPC-KAI Siantar-Simalungun Djudjuran Tarigan SH, Ketua DPC-KAI Labuhan Batu Raya Eric Pramono Siregar SH, Ketua DPC-KAI Tapanuli Bagian Selatan Raya Tua Alpaolo Harahap SH MH. Tampak juga hadir Mario Oktavianus Sinaga selaku Ketua Umum Komunitas GM “MARSIA”.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD-KAI Sumut Surya Wahyu Dahnil, menyampaikan, KAI adalah pencetus multibar organisasi dan terdaftar di Kemenkuham.
KAI adalah Organisasi Advokat yang keberadaannya diakui secara konstitusional oleh Negara berdasarkan Undang-undang Advokat No. 18 Tahun 2003 serta Putusan MK No.101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015.
Dia menjelaskan, KAI adalah organisasi Advokat pertama dan satu-satunya yang memiliki Standar Profesi Bidang Advokat dan memperoleh Lisensi Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
KAI adalah organisasi Advokat berbadan hukum yang dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 30-31 Mei 2008, dimotori Prof.Dr.Adnan Buyung Nasution serta dihadiri sekitar 3.000 Advokat dari seluruh Indonesia.
KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 08 tanggal 28 Oktober 2008, dibuat oleh Rini Syahdiana.SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 27 Juni 2014, dibuat oleh Periasman Effendi SH, Notaris di Tangerang serta telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00272.60.10 Tahun 2014, tanggal 30 Juni 2014.
Dia menambahkan, Rakerda menghasilkan kesepakatan yg menjunjung tinggi nilai peradaban dlm perkumpulan secara konstitusional, mampu mengevaluasi diri, berinovasi serta mengimplementasikannya dalam mental dan kehidupan advokat yang bermartabat.
Dia juga berharap, supaya advokat mampu mengedepankan kewajiban daripada haknya karena danya unsur trust, menguji integrity dalam semua aspek sebagai dasar fundamentalis berfikir dan saling bekerjasama.

Sementara Mario Oktavianus Sinaga, mengapresiasi Rakerda KAI Sumut yang bertujuan meningkatkan soliditas agar dapat bertumbuh dengan kebersamaan dan rasa memiliki.
“Semoga jalinan erat silaturahmi ini dapat terus terjalin dengan baik guna untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang taat akan hukum menuju kehidupan yang beradab atas azas hukum yang berlaku berdasarkan undang-undang di NKRI,” katanya. (rio/snc)


