SimadaNews.com-Pria berinisial MD (31) warga Kampung Pensiunan Nagori Dolok Kataran Dolok Batu Nanggar, diamankan personel Polsek Serbelawan, Senin (4/12) sekitar pukul 21:45 WIB.
MD diamankan karena melakukan tindak pidana perjudian tebak angka sebagaimana diatur pada pasal 303 KUH-Pidana subsider pasal 2 Undang-undang 1974 tentang penertiban perjudian.
Penangkapan berawal adanya Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengatakan bahwasanya di salah satu warung di Dolok Kataran sering terjadi transaksi judi tebak angka.
Berdasarkan informasi tersebut personel Polsek Serbelawan melakukan penyelidikan dan kemudian menemukan laki-laki di warung tersebut yang sesuai dengan informasi yang didapat.
Selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan, sehingga didapati dari kantong celana sebelah kiri barang bukti berupa satu handpone merek Xiomi warna putih gold dan uang pecahan berjumlah keseluruhannya Rp227 ribu.
Selanjutnya MD menunjukkan satu lembar kertas kyakan rokok yang berisi angka tebakan, di Stelling yang ada di warung tersebut kemudian dilakukan pengembangan namun hasilnya nihil dan selanjutnya MD dan barang bukti dibawa ke Polsek Serbalawan.
Kapolsek Serbelawan AKP Leston Siregar SH saat di konfirmasi Reporter SimadaNews, melalui Kanit Reskrim Iptu Jahoras Sinaga SH, membenarkan penangkapan itu, dan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka. (saiun/snc)