SimadaNews.com-Personel Unit Jatanras Polres Simalungun, menyita uang tunai Rp69 ribu, kertas berisi tebakan angka dan dua pulpen, saat menangkap pria berinisial OT (62) dari salah satu warung di Huta Manik, Nagori Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasubag Humas AKP Lukman H Sembiring, menerangkan penangkapan terhadap OT, dilakukan Sabtu 22 Pebruari 2020, sore sekira pukul 15.45 WIB.
Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di Warung Kopi Pak Siagian alias Pak Kembar di Huta Manik Silau, ada yang melakukan permainan judi tebak angka.
Atas informasi itu, perosnel Unit Jatanras melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan tiba di warung kopi itu, personel polisi mengamankan satu pria berinisial OT yang sedang melakukan aktivitas judi tebak angka.
Ketika diinterogasi, OT mengaku bahwa dirinya menyetor uang judi tebak angka itu kepada seorang bandar berinisial RS di Huta Bahal Gaja Nagori Tiga Bolon.
Setelah menginterogasi dan mengumpulkan seluruh barah bukti, OT pun digelandang ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Sumber: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung