Simada News
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, Tiga TSK Korupsi Proyek Pembangunan Balei Merah Putih Siantar Ditahan

Simadanews.com by Simadanews.com
19 Maret 2025 | 08:14 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (18/3/2025).

Pada hari yang sama, Kejari menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.

Ketiga tersangka terdiri dari dua direktur dan satu ahli konstruksi dari PT Tekken Pratama, perusahaan rekanan proyek yang dikerjakan pada tahun 2017. Mereka adalah: Hairulloh B Hasan (HBH), 59 tahun, warga Jakarta Barat, Direktur Utama PT Tekken Pratama. Heriyanto (H), 48 tahun, warga Tangerang Selatan, Direktur Operasional PT Tekken Pratama. Dan Hary Gularso (HG), 68 tahun, warga Kecamatan Serpong, Tangerang, yang berperan sebagai ahli teknis pelaksanaan konstruksi.

Kajari Kota Pematangsiantar, Jurist Presicely Sitepu, didampingi Kasi Intel Hery dan Kasi Pidsus Arga Johanes Parlinggoman Hutagalung, menyampaikan bahwa proyek pembangunan gedung tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.

Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) maupun kontrak, baik dari segi kualitas maupun volume pengerjaan. Bahkan, ada beberapa bagian proyek yang tidak dikerjakan sama sekali.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Pematangsiantar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, denda hingga Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Kajari juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Pada malam penetapan tersangka, ketiganya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Pematangsiantar. (snc)

Laporan: Romanis Sipayung

Share241Tweet151Pin54

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

08/05/2025

SimadaNews.com-Mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, Telkom Witel Sumut memberikan dukungan penuh terhadap digitalisasi pembelajaran di Yayasan Perguruan Indonesia Membangun...

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

08/05/2025

SimadaNews.com – Sebanyak 111 Jamaah Calon Haji asal Kota Pematangsiantar diberangkatkan menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun 1446 H/2025...

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

08/05/2025

SimadaNews.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri acara Gala Dinner dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota...

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

08/05/2025

SimadaNews.com– Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menerjunkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya proses konstatering (pengukuran dan pencocokan objek perkara) terhadap satu...

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

08/05/2025

SimadaNews.com– Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial GW...

Berita Terbaru

News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
News

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Sosialisasikan HAKORDIA 2025 ke Aparat Desa

7 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

Ny Liswati Wesly Silalahi Berikan Vaksin Polio dalam Rangka Pekan Imunisasi Dunia

7 Mei 2025 | 18:30 WIB
News

Kabur saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

7 Mei 2025 | 10:36 WIB
News

AKBP Sah Udur TM Sitinjak Sambut Kunker Tim Supervisi Bid TIK Polda Sumut

6 Mei 2025 | 21:14 WIB
News

Huta Reva di Ujung Tanduk: Hutan Digunduli, Ancaman Longsor Membayangi Kembali

6 Mei 2025 | 20:58 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba