SimadaNews.com– DS (26) warga Huta Hataran Jawa 1, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Simlungun, karena memiliki dan mengerdarkan Narkotika jenis sabu – sabu, Sabtu 10 Juni 2023.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Hadi Aryono mengatakan pengkapan tersangka dilakukan karena laporan dari masyarakat sekitar bahwa di Huta Hataran Jawa 1, sering jadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan, Team Opsnal berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya ada 1,88 gram narkotika jenis shabu-shabu di dalam kamar.
Selain itu, tim juga menemukan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, uang sejumlah Rp100.000,-, satu unit HP Android merk Vivo, dan satu bal plastik klip kosong.
Dalam interogasi awal, DS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan adalah miliknya dan didapat dari seorang laki-laki di daerah Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya kamtibmas yang aman dan nyaman di lingkungan sekitar, ” ujarnya. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba