SimadaNews.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap R (48) manajer hiburan malam Imbalo di Rantauprapat, karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Warga Jalan Hamka, Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu itu ditangkap bersama anggotanya AK (25) warga Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berdomisili di Jalan Iwan Maksum, Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Minggu (07/02/2021).
“Tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan, dimana saat itu tersangka R sedang mengendarai sepedamotor warna hitam tanpa nomor polisi, dengan membonceng tersangka AK melintas di Jalan Binaraga. Saat dikejar tersangka mencoba kabur, dan tersangka AK mencoba membuang barang bukti ekstasinya,” kata Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Selasa (09/02/2021).
Dijelaskan Kasat, dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah empat bulan bekerja sebagai manager di Imbalo dengan gaji Rp2,5 juta. Dan mampu menjual 20 butir ekstasi setiap malamnya di Imbalo dengan fee Rp10.000 perbutir.
“Sedangkan tersangka AK adalah kaki tangan dari tersangka R,” jelas Kasat.
Dari hasil introgasi tersangka R, Polisi melakukan pengembangan terhadap salah seorang yang disebut bandarnya berinisial U di Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, namun U tidak berhasil ditemukan. Diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap R dan AK.
Terhadap kedua tersangka polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungannya dengan pemilik hiburan malam Imbalo.
Dari keduanya polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi 22 butir kapsul warna merah putih diduga narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto, Hp warna merah, Hp warna merah dan sepedamotor KLX warna hitam tanpa nomor polisi (nopol).
Kedua tersangka juga dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Berman Sinaga)