SimadaNews.com-Sekelompok pria berinisial SG (19), IN (17), AN (17) dan DN (15) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu.
Mereka ditangkap, karena melakukan penganiayaan terhadap APB (19) di SPBU, Hockly, Kecamatan Rantau Selatan pada Minggu 29 Mei 2022 sekira pukul 00:15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki saat menggelar Konferensi Pers, Sabtu 4 Juni 2022, di Mapolres Labuhanbatu, menjelaskan dari hasil penyidikan yang dilakukan, penganiayaan terjadi akibat salah satu pelaku merasa tersinggung saat komunikasi di Media Sosial Facebook.
” Dari penyidikan yang dilakukan, penganiayaan terjadi saat salah satu pelaku merasa tersinggung ketika komunikasi di Facebook,” jelas Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki.
AKP Rusdi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 28 Mei 2022 lalu, sekira pukul 22:00 WIB. Saat itu, korban bersama satu temannya tengah nongkrong di SPBU Hockly, tepatnya di dekat mesin ATM BNI.
Kemudian, korban melihat satu unit sepeda motor dikendarai dua pemuda dengan membawa sepotong kayu panjang (Broti) datang mendekati mereka dengan jarak 7 meter.
“Saat kedua pelaku ingin melakukan penganiayaan, kedua korban langsung lari menyelamatkan diri masing-masing karena korban melihat beberapa sepeda motor datang untuk mengejar mereka yang merupakan teman pelaku berjumlah lebih 10 orang. Naas, korban berinisial APB berhasil dijatuhkan dan dianiaya para pelaku,” katanya.
Mendapat aduan dari warga telah terjadi penganiayaan, lanjut AKP Rusdi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan interogasi awal terhadap korban dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.
Di rekaman CCTV terlihat pelaku yang dikenali berinisial IN. Kemudian Tim bergerak cepat dan menangkap IN serta SG di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Rantau Selatan pada Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 02:00 WIB. Kemudian petugas melakukan pemgembangan dan kembali menangkap AN dan DN di tempat yang terpisah.
AKP Rusdi menambahkan, pihaknya menyita barang bukti berupa satu kayu panjang (Broti) lebih kurang 1 meter, satu parang panjang, satu unit rekaman CCTV dan satu helai baju putih lengan pendek. Dan kasus masih ditangani oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu.
” Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (2) dan KUH-Pidana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ujarnya. (snc)
Laporan: Afriandi