SimadaNews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba melaksanakan konsultasi publik tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Pelabuhan dan Lapangan Sisingamangaraja Balige, Kecamatan Balige.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekda Toba Augus Sitorus menyampaikan tujuan diadakan pertemuan sebagai tahapan melalui diskusi dengan masyarakat yang menguasai lahan untuk dapat diberikan kerohiman.
“Sekaitan akan dilaksanakannya even F1H2O pada tanggal 24-26 Februari 2023 mendatang, maka dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat. Sebagai tahapan yang perlu kita lakukan dimana di lokasi even yang akan dilaksanakan terdapat rumah atau bangunan,” terangnya di Balai Data Kantor Bupati Toba, Kamis 27 Oktober 2022.
Rizkan, Satgas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada kesempatan itu memberikan tanggapan dalam tata cara pemberian dana kerohiman.
“Kita perlu membuat kesepakatan dimana dampak kerohiman diharapkan dapat bermanfaat positif bagi masyarakat, ”
Senada disampaikan perwakilan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Suherwin, menyebutkan pihaknya melakukan tugas khusus penilaian bangunan yang ada.
“Melakukan penilaian atas dampak sosial kemasyarakatan yang timbul akibat rencana pembangunan lapangan Sisingamangaraja Balige terhadap bangunan yang ada disana.
Pekerjaan yang kami lakukan adalah penilaian terhadap bangunan dan biaya sewa.
“Ini ada 22 persil tanah dan yang ada bangunan, kami akan panggil masyarakat yang terkena dampak. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan nanti bisa digunakan untuk menyewa atau membangun rumah bapak ibu nanti,” sebutnya.
Selanjutnya Plt Kadis PUTR Toba Gumianto Simangunsong memanggil pihak-pihak yang berhak secara bergantian.
“Model yang akan kita lanjutkan adalah satu persatu akan dipanggil dan akan diterima angka nilai kerohiman, nanti apabila ada masukan atau keberatan akan diberikan waktu untuk kita diskusikan.
Sesuai validasi data terakhir, 16 dari 22 warga yang terdata, menerima lembaran penilaian ganti rugi bangunan untuk kawasan pelabuhan dan lapangan Sisingamangaraja meliputi pihak yang berhak, jenis bangunan, luas, nilai bangunan, nilai penggantian wajar bangunan, total kerugian fisik, total kerugian non fisik dan total nilai santunan. (snc)
Laporan: Jaya Napitupulu

Discussion about this post