SimadaNews.com – Pemko Medan melalui Satgas Covid-19 Kota Medan tanpa henti melakukan razia masker terhadap masyarakat khususnya para pengguna jalan. Seperti hari ini, Senin (21/12/2020), tim satgas Covid-19 Kota Medan melakukan razia masker di depan Pelabuhan Penumpang Belawan.
Razia yang dipimpin Kepala Seksi Teknis Fungsional pada Satpol PP Kota Medan, Hendro Tampubolon bertujuan untuk menegakkan Perwal Kota Medan No. 27 tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) pada kondisi pandemi covid-19 sekaligus memberikan kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya penggunaan masker pada saat keluar rumah di masa sekarang ini.
Razia yang berlangsung dari pagi hingga menjelang siang ini sedikitnya berhasil mengamankan 65 orang. Dimana ke 65 orang tersebut semuanya diberikan sanksi sosial mengingat mereka yang terjaring tidak satupun membawa identitas diri berupa KTP.
Hendro menjelaskan razia masker ini rutin digelar untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 sekaligus penerapan protokol kesehatan berupa 3M diantaranya Menggunakan masker, Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta Menjaga jarak.
“Tanpa henti kami akan terus mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan melalui 3M dan tetap menjaga imun, aman dan iman,” ujarnya. (Kominfo Medan)

Discussion about this post