SimadaNews.com – Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari beberapa OPD terkait melakukan pemantauan guna melihat penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tempat-tempat hiburan malam, Jumat (18/12/2020).
Pemantauan yang digelar hingga menjelang pagi hari ini bertujuan untuk melihat sejauh mana pengelola tempat hiburan malam menerapkan Perwal Kota Medan No 27 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Pemantauan ini sendiri dikoordinir Kabid DDIP Dinas Pariwisata Kota Medan, Lilik, sedikitnya ada tiga tempat hiburan malam yang didatangi petugas diantaranya nada karaoke di Jalan HM Yamin, Karaoke Xnine di Jalan Listrik dan Scorpio KTV & bar di Jalan Adam Malik.
Lilik mengungkapkan, pemantauan ini sebagai bentuk monitoring terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam sesuai dengan apa yang sudah dilakukan Satgas Mebidang Covid-19 sebelumnya.
“Jadi sifatnya ini himbauan. Kita tidak melakukan penindakan. Hanya melihat sejauh mana kepatuhan pelaku usaha terhadap prokes usai kegiatan rutin dari Satgas Mebidang yang selama ini melaksanakan kegiatan penindakan kepatuhan prokes,” kata Lilik.
Lilik pun berharap ke depanya semakin banyak pelaku usaha yang sadar untuk menerapkan protokol kesehatan sehingga penyebaran covid-19 di Kota Medan dapat diputus.
“Saya berharap para pelaku usaha semakin sadar untuk menerapkan prokes, sehingga kita semua bersama-sama dengan masyarakat lainya dapat segera mengakhiri penyebaran virus ini,” katanya. (Kominfo Medan)