SimadaNews.com-Kasus perdata sengketa lahan seluas 4.606 meter persegi di Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, saat ini menjadi salah satu objek perkara di Pengadilan Negeri Balige.
Sengketa lahan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 250/Pdt.G/2020/PN-Blg, didaftarkan pada 28 Pebruari 2020 lalu.
Penggugat atau pemohon, MS kepada sejumlah wartawan menerangkan, gugatan akhirnya diajukan terhadap empat tergugat didasari beberapa alasan diantaranya, penggugat selaku salah satu keturunan dan ahli waris pemilik tanah yakni DF Siagian alias Op Rumondang Siagian, sebelumnya telah berulangkali menegor hingga mengupayakan titik temu penyelesaian dengan pihak tergugat atas dugaan menguasai dan mengusahai lahan yang bukan milik tergugat, namun segala upaya dinilai sia-sia.
MS menceritakan soal kronologis tanah yang masuk dalam sengketa, bahwa Almarhum Op Rumondang Siagian meminjamkan sejumlah uang dan puluhan papadian padi kepada DS yang berasal dari Huta Bagasan di Janji Maria pada Tahun 1945, dengan jaminan sebidang tanah.
Namun dalam surat peminjaman itu dituliskan, jika tidak sanggup membayar sesuai waktu yang dituangkan dalam surat, maka tanah jaminan menjadi milik orangtunya yakni Op Rumondang Siagian.
“Lahan itu sempat diusahai para tergugat tanpa alas hak yang sah,” katanya sembari menunjukkan surat pengakuan pinjaman per tanggal 30 November 1945.
Keadaan itu, lanjut MS, mendasarinya mengajukan gugatan ke pengadilan, hingga adanya informasi pihak tergugat yang menyatakan lahan sebagai objek perkara terletak di Lumban Joring, Desa Marsangap adalah milik Sabungan Raja Siagian.
Terpisah, Marnakkok Siagian atau Opung Sibekkam (67) yang mengaku keturunan dari Op Pangalipat saat ditemui di kediamannya di Desa Marsangap, Kamis 25 Juni 2020 menjelaskan, bahwa Lumban Joring, Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, merupakan perkampungan yang zaman dahulu dibuka oleh Op Pangalipat.
“Saya turunan ke-8 dari opung Pangalipat, oppung sayalah dulunya membuka perkampungan Lumban Joring itu dan rumah gorga opung saya masih ada disitu (sambil menunjuk atap rumah opungnya dari jauh). Jadi kalau ada yang mengaku Lumban Joring, jelas itu tanah Pangalipatlah,” terang Marnakkok.
Selain Op Pangalipat selaku orang yang pertama sekali membuka perkampungan di Lumban Joring, lanjutnya, jika ada yang mengaku-ngaku pemilik, itu tidak benar karena sebagai salah satu keturunan Op Pangalipat, ia masih tahu benar sejarah opungnya dan perkampungan itu.
Ditanya sekaitan nama Sabungan Raja Siagian, Marnakkok Siagian membantah nama tersebut bahkan mempertanyakan siapa nama itu.
“Siapa Sabungan Raja? Tidak ada Sabungan Raja Siagian disini, sudah saya tegaskan Pangalipatlah nama oppung bapak ku dan itulah yang punya Lumban Joring, tidak ada yang lainnya. Kalaupun ada satu marga kami disitu diluar dari keturunan opung Pangalipat, itu karena datang dan membuat pondok akhirnya membangun rumah disitu. Saya belum pernah mendengar nama siraja Sabungan, tanah ini didiami oleh leluhur kami yaitu Raja Pangalipat,” tegasnya sedikit nada tinggi.
Lahan yang saat ini dalam perkara, diakui bukan di Lumban Joring namun tepatnya di Huta Bagasan Janji Maria Tano Parmalim.
“Itulah namanya dan itu bukan Lumban Joring kalau ada yang mengatakan itu Lumban Joring berarti tanah oppungku itu dan saya juga akan keberatan. Lumban Joring itu berbatasan dengan Tanah Parmalim (saat ini dalam perkara),” tegasnya. (snc)
Laporan: Jaya Napitupulu
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post