SimadaNews.com– Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengucapkan selamat atas pelantikan Joko Widodo dan KH Ma’aruf Amin, sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa bhakti 2019– 2024.
“Kami mendoakan semoga Bapak Presiden dan Wakil Presiden senantiasa memimpin bangsa dan negara yang besar ini dengan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, serta berhasil memenuhi janji-janji kepada rakyat dan masyarakat adat khususnya,” kata Sekretaris Jendral (Sekjend) AMAN Rukka Sombolinggi, melalui siaran persnya yang diterima SimadaNews.com, Minggu 20 Oktober 2019.
Rukka menyebutkan, setelah pelantikan presiden dan wakil presiden, pihaknya mengingatkan masa pemerintahan Jokowi-JK telah berkomitmen untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan membentuk kelembagaan khusus untuk Masyarakat Adat.
Selain itu, pemerintahan Jokowi-JK akan meninjau ulang berbagai peraturan sektoral, membentuk mekanisme nasional penyelesaian sengketa, melaksanakan putusan MK 35/2012 dan memulihkan korban-korban kriminalisasi.
Tetapi, lanjut Rukka, hingga kini komitmen itu tidak terlaksana. Dan masyarakat adat di seluruh nusantara masih menanti realisasi dari komitmen-komitmen sebagaimana disebutkan dalam NAWACITA tersebut sehingga masyarakat adat di seluruh nusantara dapat menikmati kehidupan yang berdaulat, mandiri dan bermartabat.
Rukka menyampaikan, bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan serangkaian hak yang melekat pada masyarakat adat, bersifat mendesak mengingat berbagai hukum dan kebijakan negara saat ini tidak mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
Bahkan sebaliknya, hukum dan kebijakan negara menjadi alat untuk memperlambat, menolak, dan menyingkirkan masyarakat adat sebagai sebuah fondasi kebhinekaan Indonesia.
Rukka menambahkan, atas kondisi yang mendesak itu, AMAN mendesak Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk segerakan melaksanakan enam komitmen NAWACITA terhadap masyarakat adat dalam rangka mengakui, melindungi dan memajukan masyarakat adat.
Memastikan bahwa Pemerintah, terutama Kementerian yang telah mendapatkan SURPRES sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Masyarakat bersama DPR RI untuk segera mengeluarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga RUU Masyarakat Adat dapat segera dibahas dan ditetapkan sebagai Undang-undang.
Menunda pembahasan berbagai rencana kebijakan terkait masyarakat adat dan sumberdaya alam, termasuk RUU Pertanahan dan memastikan keterlibatan aktif Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan kelompok masyarakat sipil lainnya dalam pembahasan berbagai rencana kebijakan dimaksud. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung