SimadaNews.com-Ternyata kebijakan pengucuran dana oleh Pemkab Simalungun sebesar Rp61 miliar selama kurun waktu berjalan dua bulan terbentuknya Tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan (TGTPP) Covid-19 Simalungun, sama sekali tidak pernah dikoordinasikan dengan DPRD Simalungun.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, ketika dikonfirmasi reporter SimadaNews.com, terkait informasi realiasi anggaran Rp61 miliar yang sudah dikucurkan untuk TGTPP Covid-19, Selasa 14 April 2020.
“Kalau soal realisai anggaran itu, pihak pemkab atau Bupati JR Saragih belum pernah koordinasi sama sekali. Kita undang Rapat Dengan Pendapat (RDP) pun tidak datang,” kata Timbul Jaya Sibarani, melalui telepon.
Timbul Jaya Sibarani mengaku, bahwa seluruh kebijakan yang sudah dibuat Pemkab Simalungun melalui Bupati JR Saragih, dalam upaya pencegahan Covid-19 di Simalungun, mulai dari penentapan RSUD Perdagangan menjadi rumah sakit rujukan, realisasi anggaran yang sudah dipakai serta alokasi anggaran yang akan dipersiapkan, sama sekali belum dikoordinasi dengan DPRD Simalungun.
“Semua kebijakan pemkab diantaranya menghunjuk RSUD Perdagangan jadi rumah sakit rujukan dan biaya yang dipakai dan yang dianggarkan belum diketahui DPRD selaku mitra dalam menjalankan program pemerintahan,” sebut Timbul.
Timbul juga mengaku, bahwa pihaknya sudah kembali mengundang Bupati Simalungun JR Saragih, untuk mengikuti RDP yang dijadwalkan Rabu 15 April 2020.
“Kita sudah undang lagi untuk RDP membahas soal penanganan covid-19. Rencananya besok (Rabu). Kita harapkan beliau (JR Saragih) datang,” ucap Timbul.
Ditanya tanggapannya soal dana yang sudah puluhan miliar dipakai, Timbul berharap, supaya penggunaan anggaran dalam upaya pencegahan covid-19 di Simalungun, benar-benar tepat sasaran dan nantinya bisa dipertanggungjawabkan. (snc)
Laporan: Robin Silaban
Editor: Hermanto Sipayung