SimadaNews.com-Direktur Utaman Perusahaan Listrik Negara (Dirut PLN) digugat sebesar Rp2,3 miliar, oleh Sumut Watch karena perusahaan milik negara itu melakukan ingkar janji atau wanprestasi.
Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH, dalam siaran persnya, menyampaikan, pihaknya mewakili kepentingan Dirut PT. Jaya Nuhgra Pratama, menggugat Dirut PT. PLN (Persero), cq. General Manager PT. PLN (Persero) UIWS (Unit Induk Wilayah Sumut), Cq. Manager PT. PLN (Persero) UP3 (Unit Pelaksa Pelayanan Pelanggan) Pematangsiantar ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, dengan Register Perkara No.60/Pdt.G/2019/PM. Pms, tertanggal 26 Juni 2019.
Dalam gugatannya, Sumut Watch menuntut agar PLN, membayar ganti kerugian total sebesar Rp2.396.340.000.00. meliputi kerugian materil sebesar Rp396.340.000.00 (pembulatan) yakni kewajiban belum dibayar sebesar Rp185.340.000.00, ditambah bunga 6 persen x Rp185.340.000 sebesar Rp11.000.000.
Kemudian biaya pengurusan perkara sebesar Rp200 juta, dan kerugian immaterial yakni kompensasi waktu, pikiran, harga diri atau nama baik, dan lain – lain yang tidak dapat diukur secara materil akan tetapi diperhitungkan sebesar Rp2 miliar.
Daulat Sihombing, menerangkan bahwa PT. Jaya Nuhgra Pratama, merupakan perusahaan pelayanan barang dan jasa, sesuai Akte Pendirian No.05, tanggal 03 Februari 2017 yang dibuat Notaris Dharma Serpin Purba SH, dan disahkan dengan Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0006564.AH.01.01 TAHUN 2017, dimana Direktur Utama dijabat oleh Ngatidjan Thoha, sedangkan Direktur Pelaksana dijabat Sahat Silitonga SE.
Dalam rentang waktu 2017 sampai 2018, kliennya PT. Jaya Nuhgra Pratama selaku rekanan atau vendor telah bekerjasama dengan Manager PT. PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar selaku Supplier, untuk pengerjaan proyek Pemutusan dan Penyambungan (TUSBUNG) Aliran Tenaga Listrik Bagi Pelanggan Yang Menunggak Lebih Dari 3 Bulan Wilayah Kerja PT. PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar.
Kerjasama pertama, proyek TUSBUNG dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:399. SPK/HKM.00.01/PMS/2017, tanggal 07 Agustus 2017, Rayon Siantar Kota, Kode VI-03, volume 4.000 pelanggan, harga satuan Rp30.000/ pelanggan, nilai proyek Rp127.855.200. waktu pelaksanaan 07 Agustus 2017 s/d 02 Oktober 2017.
Kedua, proyek TUSBUNG dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 430. SPK/HKM.00.01/PMS/2017, tanggal 28 Agustus 2017, Rayon Siantar Kota, Kode VI-01, volume 27.510 pelanggan, harga satuan Rp8.250/ pelanggan, nilai proyek Rp249.653.250.- waktu pelaksanaan 28 Agustus 2017 s/d 30 September 2017.
Terkait SPK Nomor:399. SPK/HKM.00.01/PMS/2017, Rayon Siantar Kota, Kode VI-03, dan SPK Nomor:430. SPK/HKM.00.01/PMS/2017, Rayon Siantar Kota, Kode VI-01, Menejer PT. PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar beberapa kali telah melakukan amandemen perjanjian kerja yang secara kuantitas meningkatkan volume dan nilai proyek.
Pasca kedua SPK proyek TUSBUNG dilaporkan telah rampung dan tuntas 100 persen, lalu PT. Jaya Nuhgra Pratama pun mengajukan permohonan pembayaran dengan total tagihan sebesar Rp795.617.821, namun Menejer PLN UP3 Pematangsiantar, hanya merealisasi pembayaran sebesar Rp610.243.783. sehingga kekurangan sebesar Rp185.340.083.
Daulat menambahkab, beberapa kali kuasa hukum dan/ atau managemen PT. Jaya Nuhgra Pratama, baik secara lisan maupun tulisan bahkan dengan SOMASI telah meminta Muhammad Bobby MS, Asisten Manager PLN UP3 Pematangsiantar ketika itu, dan Manager Area Pematangsiantar, Joy Mart Soaduon Sihaloho, agar menyelesaikan perkara secara damai.
Tetapi tidak mendapatkan penyelesaian yang konkrit, sehingga PT. Jaya Nuhgra Pratama, terpaksa mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ini ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post