Simada News
Senin, 7 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News
Daulat Sihombing SH MH

Daulat Sihombing SH MH

Sumut Watch Gugat Dirut PLN Rp2,3 Miliar

Simadanews.com by Simadanews.com
4 Juli 2019 | 15:28 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Direktur Utaman Perusahaan Listrik Negara (Dirut PLN) digugat sebesar Rp2,3 miliar, oleh Sumut Watch karena perusahaan milik negara itu melakukan ingkar janji atau wanprestasi.

Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH, dalam siaran persnya, menyampaikan, pihaknya mewakili kepentingan Dirut PT. Jaya Nuhgra Pratama, menggugat Dirut PT. PLN (Persero), cq. General  Manager PT. PLN (Persero) UIWS (Unit Induk Wilayah Sumut), Cq. Manager PT. PLN (Persero) UP3 (Unit Pelaksa Pelayanan Pelanggan) Pematangsiantar  ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, dengan Register Perkara No.60/Pdt.G/2019/PM. Pms, tertanggal 26 Juni 2019.

Dalam gugatannya, Sumut Watch menuntut agar  PLN, membayar ganti kerugian total sebesar Rp2.396.340.000.00. meliputi kerugian materil sebesar Rp396.340.000.00 (pembulatan) yakni kewajiban belum dibayar sebesar Rp185.340.000.00, ditambah bunga 6 persen  x Rp185.340.000 sebesar Rp11.000.000.

Kemudian biaya pengurusan perkara sebesar Rp200 juta, dan kerugian immaterial yakni kompensasi waktu, pikiran, harga diri atau nama baik, dan lain – lain yang tidak dapat diukur secara materil akan tetapi diperhitungkan sebesar Rp2 miliar.

Daulat Sihombing, menerangkan bahwa PT. Jaya Nuhgra Pratama, merupakan perusahaan pelayanan barang dan jasa, sesuai Akte Pendirian No.05, tanggal 03 Februari 2017 yang dibuat Notaris Dharma Serpin Purba SH, dan disahkan dengan Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0006564.AH.01.01 TAHUN 2017, dimana Direktur Utama dijabat oleh Ngatidjan Thoha, sedangkan Direktur Pelaksana dijabat Sahat Silitonga SE.

Dalam rentang waktu 2017 sampai 2018, kliennya PT. Jaya Nuhgra Pratama selaku rekanan atau vendor telah bekerjasama dengan Manager PT. PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar selaku Supplier, untuk pengerjaan proyek Pemutusan dan Penyambungan (TUSBUNG) Aliran Tenaga Listrik Bagi Pelanggan Yang Menunggak Lebih Dari 3 Bulan Wilayah Kerja PT. PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar.

Kerjasama pertama, proyek TUSBUNG dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:399. SPK/HKM.00.01/PMS/2017, tanggal 07 Agustus 2017, Rayon Siantar Kota, Kode VI-03, volume 4.000 pelanggan, harga satuan Rp30.000/ pelanggan, nilai proyek Rp127.855.200. waktu pelaksanaan 07 Agustus 2017 s/d 02 Oktober 2017.

Kedua, proyek TUSBUNG dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 430. SPK/HKM.00.01/PMS/2017, tanggal 28 Agustus 2017, Rayon Siantar Kota, Kode VI-01, volume 27.510 pelanggan, harga satuan Rp8.250/ pelanggan, nilai proyek Rp249.653.250.- waktu pelaksanaan 28 Agustus 2017 s/d 30 September 2017.

Terkait SPK Nomor:399. SPK/HKM.00.01/PMS/2017, Rayon Siantar Kota, Kode VI-03, dan SPK Nomor:430. SPK/HKM.00.01/PMS/2017, Rayon Siantar Kota, Kode VI-01, Menejer PT. PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar beberapa kali telah melakukan amandemen perjanjian kerja yang secara kuantitas meningkatkan volume dan nilai proyek.

Pasca kedua SPK proyek TUSBUNG dilaporkan telah rampung dan tuntas 100 persen, lalu PT. Jaya Nuhgra Pratama pun mengajukan permohonan pembayaran  dengan total tagihan sebesar Rp795.617.821,  namun Menejer  PLN UP3 Pematangsiantar,  hanya  merealisasi pembayaran sebesar Rp610.243.783. sehingga kekurangan sebesar Rp185.340.083.

Daulat menambahkab, beberapa kali kuasa hukum dan/ atau managemen PT. Jaya Nuhgra Pratama, baik secara lisan maupun tulisan bahkan dengan SOMASI telah meminta  Muhammad Bobby MS, Asisten Manager PLN UP3 Pematangsiantar  ketika itu, dan Manager Area Pematangsiantar, Joy Mart Soaduon Sihaloho, agar menyelesaikan perkara secara damai.

Tetapi tidak mendapatkan penyelesaian yang konkrit, sehingga PT. Jaya Nuhgra Pratama, terpaksa mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ini ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar. (snc)

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share223Tweet139Pin50

Berita Terkait

Oplus_0

Edmond Novvery Purba Resmi Jabat Kajari Nias Selatan, Gantikan Rabani Halawa

06/07/2025

SimadaNews.com — Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan rotasi besar-besaran di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung...

Erwin Purba SH jadi Kajari Siantar Gantikan Jurist Precisely Sitepu

06/07/2025

SimadaNews.com—Tongkat kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi berganti. Jurist Precisely Sitepu SH kini diangkat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum...

Setelah 21 Tahun, Gubernur Sumut Resmi Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati kepada Pemkab Samosir

06/07/2025

SimadaNews.com-Setelah penantian selama dua dekade lebih, Pemerintah Kabupaten Samosir akhirnya resmi menerima aset Rumah Dinas Bupati dari Pemerintah Provinsi Sumatera...

Pelantikan Ephorus dan Sekjen GKPS 2025–2030: Terima Kasih atas Amanah yang Diberikan

06/07/2025

SimadaNews.com – Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) resmi melantik pimpinan sinode terpilih untuk periode 2025–2030 dalam ibadah agung yang berlangsung penuh...

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

05/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut),...

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

05/07/2025

SimadaNews.com- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Cabang Pro Garda Indonesia Bersatu (DPC PROGIB) Prabowo-Gibran...

Berita Terbaru

News

Edmond Novvery Purba Resmi Jabat Kajari Nias Selatan, Gantikan Rabani Halawa

6 Juli 2025 | 23:23 WIB
News

Erwin Purba SH jadi Kajari Siantar Gantikan Jurist Precisely Sitepu

6 Juli 2025 | 23:03 WIB
News

Setelah 21 Tahun, Gubernur Sumut Resmi Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati kepada Pemkab Samosir

6 Juli 2025 | 22:45 WIB
News

Pelantikan Ephorus dan Sekjen GKPS 2025–2030: Terima Kasih atas Amanah yang Diberikan

6 Juli 2025 | 17:45 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

5 Juli 2025 | 21:08 WIB
News

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

5 Juli 2025 | 20:51 WIB
News

Tolak Mobil Dinas Rp2,3 Miliar, Bupati Labuhanbatu Tuai Apresiasi PMII: Kebijakan di Luar Nalar!

5 Juli 2025 | 19:09 WIB
News

Lewati Empat Putaran Pemilihan, Pdt Jan Hotner Saragih Terpilih jadi Sekjen GKPS

5 Juli 2025 | 13:05 WIB
News

Pdt John Christian Saragih Terpilih sebagai Ephorus GKPS dalam Sinode Bolon Ke-46

4 Juli 2025 | 23:07 WIB
News

Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit, Minta PTPN IV Hentikan Rencana Tanam Ulang

4 Juli 2025 | 14:29 WIB
News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba