SimadaNews.com-Suratmin Nata (60) warga Dusun I Sibatubatu Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, protes dan keberatan karena tanah miliknya digarap pihak PTPN III Gunung Para.
Doa Frihat Jon Turnip SH dari Law Office Mereck Turnip dan Partner, selaku kuasa hukum Suratmin Nata, Kamis 23 April 2020, ketika ditemui di lokasi tanah yang digarap PTPN III Gunung Para, menerangkan bahwa kliennya Suratmin Nata membeli tanah itu dari Hj. Martina Roring pada Tahun 1970, seluar 6.351 meter3 dengan luas keseluruhan sekitar 17 ribu meter.
Dan dari pengakuan warga sekitara, sebelum lahan itu dikelola pihak perusahaan, lahan itu merupakan lahan perkebunan milik warga.
“Jadi kami turun kemari untuk memperjuangkan hak-hak Suratmin Nata, karena tanah miliknya diserobot pihak PTPN III Gunung Para,” kata Doa Frihat.
Menurut Doa Frihat Jon Turnip, ada kejanggalan surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi saat membuat surat baru pada Tahun 2018 yang di keluarkan Kepala Desa Limbong Warsiadi dari Hj. Martina Roring selaku pihak pertama kepada pihak kedua Suratmin Nata. Di mana, ukuran tanah berkurang dari ukuran sebenarnya, sehingga pihak Suratmin Nata dirugikan pihak Pemerintahan Desa Limbong.
“Kami selaku kuasa hukum Suratmin Nata masih menunggu niat baik perusahaan, agar tanah warga tersebut dikembalikan ke warga dan kasus ini juga akan kita sampaikan ke Kementerian BUMN,” aku Doa Frihat.
Selain itu, lanjut Doa Frihat, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
“Seharusnya pihak perusahaan terbuka kepada masyarakat terkait dalam hal pengukuran batas tanah, sehingga masyarakat tidak dirugikan karena perusahaan harus ikut serta mensejahterakan masyarakat sekitar ,”pungkas Doa Frihat Jon Turnip.
Sementara, Manajer PTPN III Gunung Para Wahyu, ketika dikonfirmasi, mengaku dirinya akan mempelajari terlebih dahulu duduk persoalan tanah itu, sebab dirinya masih baru menjabat di Gunung Para.
Meskipun demikian, dirinya memastikan bahwa pihak perusahaan tetap berpedoman pada pengukuran yang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait Hak Guna Usaha (HGU).
“Saya baru menjabat sebagai manajer di sini, namun kita berpedoman adanya pengukuran dari pihak BPN terkait HGU perusahaan. Itupun bila ada warga keberatan silahkan ajukan saja ke pengadilan. Jika nanti pihak pengadilan mengatakan harus dikembalikan ke warga, kita kembalikan,” ucap Wahyu. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post