SimadaNews.com-Beredarnya informasi yang menyebutkan ada jual beli kios di Pajak Kain Modern Tebing Tinggi, diluruskan pihak Dinas Perundistrian dan Perdagangan (Disperindag).
Kadisperindag Tebing Tinggi Syafri Hasibuan, melalui Sekretaris Afni menegaskan, pihaknya sama sekali tidak tahu menahu soal kios yang diperjualbelikan di pajak kain. Sebab, meskipun pembangunan pajak sudah selesai, informasi pembagian kios belum ada diputuskan.
“Jadi. Disperindag tidak ada urusan untuk itu. Kami hanya mengetahui kios awalnya milik siapa yang sudah terdaftar,” katanya, Rabu (31/1) di hadapan pedagang yang tergabung dalam P3KB di Pondok Bagelen Tebingtinggi dalam acara silaturahmi pengurus dan anggota.
Dia mengaku, pertanyaan pedagang tentang isu ada oknum pedagang memegang satu kunci keseluruhan karena dekat dengan pejabat itu tidak benar. Sebab belum ada pembagian kios sesuai surat keputusan walikota dan penyerahan kunci dari kontraktor kepada pemko.
Dia berharap, pedagang yang ada terus meningkatkan kebersamaan dan membentuk koperasi berbadan hukum, agar mudah mendapat bantuan dari pemerintah untuk peningkatan usaha dalam berdagang.
Eli Depari, Ketua Pedagang Pajak Kain pada kesempatan itu, membeberkan ada 137 pedagang di perhimpunan mereka dan pihaknya berharap ada informasi yang pasti tentang pembagian kios
”Kebersamaan kami bulat untuk kebutuhan hidup. Dan kami perlu dukungan nyata bukan janji semata. Pasar Kain Modern sudah selesai. Tapi kapan dibagi untuk pedagang,” tanya Eli.
Selanjutnya, saat sesi diskusi yang disaksikan penasehat pedagang Ramli Lumbangaol, Abdi selaku Bidang Advokasi menuturkan, sikap organisasi pedagang di pajak kain soal sikap Disperindag terkait cara pinjaman modal koperasi untuk peningkatan usaha dagangan di P3KB Pajak Kain yang sudah berbadan hukum lengkap. (hot/mas/snc)