SimadaNews.com-Tiang-tiang untuk jaringan kabel fiber obtik milik perusahan jasa telekomunikasi yang banyak berdiri di Kota Pematang Siantar, tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Pantauan jurnalis SimadaNews.com, di sejumlah titik lokasi seperti Jalan Tarutung, Jalan Gereja, Jalan Ade Irma, Jalan Kartini, Jalan Jawa dan Jalan Tuan Rondahaim, banyak berdiri tiang-tiang yang menyambungkan kabel untuk jaringan jasa perusahaan telekomunikasi.
Pembuatan tiang-tiang itu, terkesan semerawut tidak beraturan. Buktinya, tiang sengaja didirikan di trotoar jalan.
Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematang Siantar, Ir Christina Risfani Sidauruk, ketika dikonfirmasi soal izin tiang fiber optik milik perusahaan jasa telekomunikasi, tidak membantah soal tidak adanya izin pendirian tiang itu.
Dia menegaskan, bahwa tidak ada perusahaan mengurus izin dari DPMPTSP. Sebab, selama ini hanya saling koordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR).
“DPMPTSP sudah berkoordinasi dengan PUTR. Tapi kalau soal izin, nggak ada,” tulis Risfani menjawab konfirmasi jurnalis melalui pesan WhatsApp, Rabu 25 Januari 2023.
Disinggung soal sejumlah nama perusahaan jasa telekomunikasi apakah memiliki izin atau tidak, Risfani mengarahkan jurnalis ke PUTR.
“Cek saja ke PUTR, Bang. Supaya jangan salah informasi,” sebutnya.
Terpisah, Kabid Penataan Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Hendri Jhon Musa Silalahi, saat dikonfirmasi di ruangannya, mengakui bahwa tiang jaringan fiber optic yang sudah banyak berdiri, tidak ada memiliki izin.
“Kita segera menyurati supaya di hentikan pendirian tiang tersebut, karena tidak ada rekomendasi izin dari PUTR,” tegasnya. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Discussion about this post