SimadaNews.com-Pihak Kecamatan Haranggaol, Kepolisian Sektor Purba, melalui Kepala Polisi Pos Haranggaol dan Koramil 13/ Tigarunggu menggelar Razia Masker dan mengimbau menerapkan 3 M pada masyarakat Kecamatan Haranggaol Horisan Kabupaten Simalungun.
Pantauan SimadaNews.com di lokasi, Senin 28 September 2020, warga yang tidak pakai masker dari luar dan dalam daerah Haranggaol dikenakan sanksi berupa Push Up sepuluh kali hitungan.
Ketika dikonfirmasi, Kapolpos Haranggaol Bripka Chairul Sinurat, mengatakan pada saat operasi Yustisi, sesuai dengan maklumat Kapolri, masyarakat harus patuh Prokes.
“Kita gelar Razia Masker dan mengimbau warga menerapkan Protokoler Kesehatan (Prokes),” kata Bripka Chairul.
Bripka Chairul Sinurat melanjutkan, tujuan digelarnya Operasi Yustisi tersebut demi kesehatan dan kemaslahatan umat
“Salus Populi Suprema Lex Exto, yang berarti keselamatan masyarakat adalah Hukum tertinggi. Jadi warga Haranggaol, harus terapkan 3 M, yaitu mencuci tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak dari orang lain (Tidak berkerumun-Red),” tegas Bripka Chairul.
Dia berharap, masyarakat mendukung kepolisian dalam menindak tegas yang tidak pakai masker. Karena ini demi mencegah Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Jadi yang tidak pakai masker dikenakan sanksi. Jadi ayolah masyarakat Haranggaol tetap hidup sehat untuk mencegah Penyebaran Virus Corona,” harap Bripka Chairul.
Di lokasi yang sama Camat Haranggaol Elisye Sinaga SE menyebutkan Operasi didukung penuh oleh pemerintah kecamatan Haranggaol Horisan.
Elisye berharap, masyarakat harus sadar Prokes dan mematuhinya, demi mencegah Penyebaran Corona.
Tampak Panwaslu yang juga perduli terhadap kesehatan masyarakat hadir dalam OPS Yustisi di Pajak Haranggaol, kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun. (snc)
Laporan: Soemardi Sinaga
Editor: Hermanto Sipayung