SimadaNews.com- Terduga komplotan bandar narkoba jenis sabu, digerebek dari salah satu gubuk di Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Minggu 9 Oktober 2022, malam.
Anehnya, yang melakukan penggerebekan adalah personel Satnarkoba Polres Kota Tebing Tinggi. Padahal, Bah Tonang merupakan wilayah hukum Polres Simalungun.
Saat penggerebekan, lima pria terduga komplotan bandar sabu berhasil ditangkap, masing-masing, ES alias Tualang (54), MS alias Dono (39), P alias Bagong (33), HASS alias Adi (43) dan SD alias Ijon (30).
Dari kelima pelaku disita barang bukti, 25 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 54,86 gram.
Selanjutnya, dua bungkus plastik berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, 1 tas sandang, 5 unit handphone, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan uang tunai Rp15.500.000.
Penangkapan kelima pelaku berawal setelah seorang pemakai ditangkap, LS alias Lambas dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut diterima dari terduga ES.
Selanjutnya, ES dan teman – temannya berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti dari gubuk lokasi penangkapan para pelaku dekat sungai.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (snc)
Laporan: Arwin HP Silangit

Discussion about this post