SimadaNews.com-Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Firdaus akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencurian pembobol Grosir di Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai dimana sebelumnya pelaku dalam aksinya terekam CCTV.
Penangkapan terhadap para pelaku, dilakukan Selasa 5 Mei 2020, sore sekira pukul 15.00 WIB, dari belakang Pajak Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum, Rabu 6 Mei 2020, menerangkan pelaku pencurian di Grosir Ginting Jaya berhasil diamankan yakni, Ferdinan Laowo alias Ucok alias Marvel alias Ucok Marvel dan (28)warga Kampung Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Tersangka Ucok alias Marvel ditangkap karena melakukan Pencurian di Grosir Ginting Jaya yang terletak di Jalan sudirman Desa Sei Rampah, Rabu 29 April 2020, sekira pukul 23.00 WIB.
Sewaktu beraksi, Ucok berhasil menjarah lima kotak minyak Bimoli, empat kotak kecap bangau, dua kotak ikan sarden, tiga kotak saus sasa dan satu kotak susu kaleng dengan total kerugian Rp3,5 juta.
Ucok melakukan pencurian bersama Rijal,(28) warga Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah, dengan cara memanjat tembok dan merusak plafon lantai dua Grosir Ginting Jaya dan masuk ke lantai dua, lalu mengambil barang-barang yang dicuri.
“Ucok yang sudah ditangkap, sedangkan Rijal masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Robin.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Robin, Ucok mengaku sudah pernah dihukum penjara dalam kasus yang sama tindak pidana pencurian dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara di LP Tebing Tinggi pada Tahun 2016.
“Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata AKBP Robin. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post