SimadaNews.com-Tidak mau menerima berkas bukti pendukung oleh penyidik Polrestabes medan dan lambatnya tindakan polisi dalam pengungkapan pemalsuan tanda tanggan, puluhan masyarakat Polonia Medan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sumut (FMS) melakukan unjukrasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu 11 September 2019.
Massa menuntut, supaya kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat tanah di Jalan Mongonsidi 3 No 28 Medan, segera dituntaskan pihak Polrestabes Medan. Mereka juga meminta, supaya Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan.
Hesti Sitorus sebagai pelapor, mempertanyakan, dasar hukum penyidik tidak mau menerima berkas pendukung barang bukti.
“Itukan untuk mempermudah peroses penyelidikan. Kenapa mereka tidak mau menerima, ada apa di tubuh Polri yang terkesan tidak mengayomi lagi,” kesal Hesti.
Hesti menilai, pihak kepolisian mengaku mengacu pada Perkap No. 14 Tahun 2012, tapi mereka tidak bisa menerangkan dasar hukum dimaksud.
Hesti menambahkan, dirinya tahu tanda tangan orangtuanya dipalsukan oleh inisial RM dalam surat jual beli tanah pada bulan Oktober 2017 lalu di Pengadilan Negeri Medan.
“Saya tidak terima keluarga saya dilibatkan dalam permasalahan pemalsuan surat-surat tanah ini. Saya hanya meminta keterpihakan ke masyarakat yang memang benar,” ucapnya.
Sebelumnya korban telah melaporkan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polda Sumut pada 8 Agustus 2019 dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Hingga berita ini dirilis ke redaksi, puluhan massa, masih melakukan aksi di depan Mapolrestabes Medan. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post