SimadaNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Siantar-Simalungun Government Watch (LSM-SSGoW) menyurati Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun (BAPEDAS) di Kota Pematangsiantar dengan Nomor: 015/PS/SSGoW/RHL/BAPEDAS-HUT/X/2021, tertanggal 25 Oktober 2021, perihal: Pemberhentian Pembayaran Termyn Ketiga Proyek Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Asahan Barumun Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Surat yang ditandangani Direktur Eksekutif LSM SSGoW, Gregorius MB Purba SE dan Sekretaris Eksekutif, Berlin Joni Saragih, SH tersebut, juga ditembuskan ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) c/q, Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV A, masing-masing di Jakarta.
“Perihal pemberhentian pembayaran termyn ketiga tersebut, menindaklanjuti surat-surat sebelumnya, yang kami tujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), BPK-RI c/q Auditora Utama IVA, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, LKPP-RI, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Gregorius MB Purba yang didampingi Berlin Joni Saragih di sekretariat SSGoW Jalan Marimbun, Kota Pematangsiantar, Rabu (27/10/2021).
Diungkapkan Gregorius MB Purba yang akrab dipanggil Greg tersebut, tindakan itu dilakukan dalam turut serta mendukung Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Siantar-Simalungun Government Watch melaporkan dan menyampaikan adanya dugaan korupsi dan persekongkolan/monopoli dalam pekerjaan Proyek Multy Years Pembuatan Tanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Barumun Asahan Tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 sebesar kurang lebih Rp202 miliar,” katanya.
Ada pun dugaan persekongkolan dan tindak pidana KKN tersebut, kata Gregorius Purba, disampaikan berdasarkan penelusuran/investigasi di lapangan dalam hal Penetapan Pemenang Lelang tidak ditindaklanjuti dengan verifikasi layak tidaknya perusahaan dari profesional, personal, dan sumber daya teknis dan juga kesiapan fasilitas kantor, dalam melaksanakan Proyek Pembuatan Tanaman RHL Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun Lingkungan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Menyikapi hal tersebut, kami meminta kepada Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun agar tidak melakukan Pembayaran Proyek Termyn Ketiga kepada Perusahaan Pemenang Tender pada proyek Multy Years (Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021) pada Pekerjaan Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun karena diduga telah terjadi perbuatan/tindakan melawan hukum, dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku,” katanya. (ingot simangunsong/***)