SimadaNews.com– Kerlibatan Adriansyah (36) adik kandung Walikota Siantar Hefriansyah mengonsumsi narkotika jenis sabu bukan hal baru. Terbukti di Tahun 2017 yang lalu AS status PNS di Pemko Siantar itu ternyata juga pernah menjalani rehabilitasi atau Rehab di kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar.
“Tahun 2017 yang lalu, saya lupa bulan berapa tapi pastinya pertengahan bulan Si AS itu pernah kami rehab selama tiga bulan,” hal ini diucapkan Rustam Efendi Kepala Seksi (Kasi) Rehab BNNK Siantar dikonfirmasi, Minggu (18/3) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Dia menjelaskan, dilakukannya rehab tersebut atas permintaan keluarga yang datang membawa AS ke kantor BNNK Siantar karena mengonsumsi sabu.
Selama tiga bulan menjalani rehab kondisi kesehatan AS telah sembuh total dari penyalahgunaan sabu tersebut.
Hanya saja setelah sembuh, AS sama sekali tidak meminta surat telah pernah menjalani rehab di kantor BNNK Siantar.
“Adriansyah dibawa keluarganya untuk rehab. Selama tiga bulan rehab jalan di klinik BNNK Siantar, ASh itu sudah sehat dari penyalahgunaan sabu,” jelasnya.
Rustam menegaskan ditangkapnya AS oleh personel Satnarkoba Polres Simalungun sangatlah disesalkan karena AS sudah dijadikan contoh memberikan motivasi kepada para para pengguna sabu yang menjalani rehab di kantor BNNK Siantar.
Menurutnya, AS kambuh mengonsumsi sabu itu akibat pengaruh lingkungan dan pertemanannya.
“Saya sangat kecewa kepada AS, karena dia sempat kami jadikan contoh untuk berikan motivasi kepada pengguna sabu yang direhab apalagi AS juga sering datang berkunjung ke kantor BNNK Siantar. Begitupun kami tetap akan bersedia menerima bila polisi merehab kembali AS itu,” ucap Rustam mengakhiri.
Sementara itu berita sebelumnya, pada hari Jumat (16/3) siang sekira pukul 12.00 WIB, AS dan temannya sesama PNS ZH (39) di Jalan Sibatubatu Kelurahan Basorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, tepat nya di dalam rumah tersangka ZH setelah sebulan dilakukan pengintaian.
Dari rumah itu disita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 20 buah mancis, dua buah sendok terbuat dari pipet, 10 buah pipet plastik dan satu buah alat hisap sabu. (esa/mas/snc)