SimadaNew.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih tebang pilih menetapkan tersangka baru atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah I Sumut-NAD PP GMKI Swangro Lumbanbatu ST.
Menurut Swangro, penetapan 38 mantan dan anggota DPRD Sumut menjadi tersangka baru tindak korupsi terkesan tebang pilih atau pilih kasih. karena masih ada yang belum ditetapkan jadi tersangka.
Padahal ada beberapa mantan anggota dewan yang mememulangkan uang, bahkan saat ini masih ada yang aktif anggota dewan.
“Jangan sampai kita masyarakat ini meragukan kredibelnya KPK.” sebutnya.
Dia mengaku, langkah KPK sangat bagus dan patut diapresiasi. Tetapi tidak ditetapkannya tersangka yang memulangkan uang, itu bisa menjadi preseden buruk dan membuat masyarakat bertanya-tanya.
“Apa sebenarnya landasannya tidak buat tersangka, KPK juga harus menyampaikan ke masyarakat umum khususnya Sumut. Apakah ada Undang-undang dalam mengatur ini, kalaupun ada di pasal berapa?. Tolong KPK menjelaskan itu semua dengan terperinci kepada masyarakat,” ujarnya.
Swangro menyebutkan, dalam perjalana kasus grativikasi itu, hampir secara keseluruhan para anggota DPRD Sumut disebut menerimanya. Bahkan, sewaktu ada pemeriksaan ada sekitar 46 orang yang diperiksa oleh KPK.
Diantara yang diperiksa, ada yang mengakui benar menerima gratifikasi dan memulangkan uangnya kepada negara. Namun faktanya, KPK hanya menetapkan 33 TSK baru, minus para anggota DPRD yang mengaku sudah memulangkan kerugian negara.
Dia menambahkan, pengembalian uang yang dilakukan oknum yang sudah mengakui dan diperiksa, bukanlah menghilangkan objek hukum atau perbuatan pidana.
“Jadi kalau mau adil, semuanya harus ditetapkan sebagai tersangka. Sebab kalau tidak ditetapkan jadi tersangka, nanti ada pemikiran bahwa jika telah mengembalikan uang hasil korupsi maka akan bebas dari jerat hukum. Itu bia membuat kepercayaan publik kepada KPK pudar,” katanya,
Dia mengimbau, seluruh elemen masyarakat di Sumut harus memiliki komitmen menjaga Sumut supaya bebas dari praktek-praktek korupsi yang bisa saja dilakukan oleh para pejabat. (ali/mas/snc)