SimadaNews.com – Berawal dari utang yang mencapai 400 kaleng padi, tanah orangtua Maya Donita Manurung dikuasai sepihak oleh oknum yang mereka sebut sebagai mafia tanah. Lahan tersebut berada di Desa Dapdap Patane V Balasaribu, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Sebagai saksi, ia melihat secara langsung bagaimana proses peminjaman padi hingga mencapai 400 kaleng secara berangsur. Pinjaman tersebut digunakan membayar uang sekolah dan kebutuhan hidup Maya Donita Manurung dan kakak-adiknya.
“Kami meminta pinjaman pada tahun 1975 dari Alboin Sitorus 400 kaleng. Waktu itu, kami memang kesulitan uang karena biaya sekolah. Sebagai saksi, saya melihat secara langsung bagaimana bapak saya meminjam 20, 30 kaleng hingga 400 kaleng bersama dengan bunga utang,” kata Maya Donita Manurung, Rabu (22/12/2021).
“Sudah berpuluh tahun, tanah itu langsung dikuasai Alboin Sitorus karena kami tidak mampu membayar bunga uangnya. Setelah kami dewasa, kami mau menebus tanah itu sebab tidak ada kesepakatan jual beli hanya gadai. Dan itu hal lumrah dalam tradisi kampung kita,” katanya.
Keinginan untuk mengambil kembali tanah milik orangtuanya dengan membayar sejumlah pinjaman kepada oknum yang saat ini menguasai tanah, ternyata malah diusir.
“Saya dan mamak saya mau menebus tanah itu. Pitua Sitorus langsung mengusir kami dan katanya bahwa bapaknya telah membeli tanah itu dari orangtua kami. Padahal, ibu saya mengatakan tidak pernah menjual,” kata Maya Manurung.
Bahkan, saat dilaporkan ke pihak kepolisian, tidak ada titik terang. Dan kini, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak Polda Sumatera Utara.
“Ketika kita minta dia menunjukkan sertifikat jual beli tanah tersebut, ia tidak bisa menunjukkannya. Bahkan, kami diusir. Karena inilah, kami melaporkan ke Polres Toba,” katanya.
“Di Polres Toba, tidak ada diproses tahun 2012. Bahkan, kami tanya lagi, mereka bilang sudah ditutup. Yang menjadi pertanyaan, mengapa tanah itu bisa dijual tanpa pernah dijual orangtua kami. Ada apa dengan BPN dan Polisi, kenapa sampai tanah itu bisa dieksekusi,” terangnya.
Dengan demikian, ia berharap pihak kepolisian dan BPN mampu memberikan keadilan dan kebenaran. Ia juga tak segan-segan mengatakan bahwa jangan ada permainan uang dalam kasus tersebut.
“Saya mohon juga kepada Kapolres agar jangan mafia tanah itu merebut tanah orang tua kami. Kami mohon juga perhatian Pak Kapolri, Kapolres di Toba, saya mohon keadilan. Saya mohon jangan ada permainan uang di sini. Apapun katanya, saya tak akan biarkan tanah orang tua saya diambil orang lain,” terangnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan aneka kejanggalan yang ditemukan dalam persoalan tersebut. Pertama, oknum mafia tanah diduga memalsukan tanda tangan pemilik tanah sebenarnya, Renatus Manurung. Kedua, tidak adanya sertifikat jual beli tanah yang sah.
Terkait kasus ini, Camat Porsea, Robert Manurung menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui kejadian tersebut.
“Belum tahu saya. Maka, saya akan tanyakan kepala desanya dulu terkait hal ini. Saya akan tanyakan dulu kepala desanya ya,” katanya. (jaya napitupulu)

Discussion about this post