SimadaNews.com – Setelah tiga kali masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), RER (51) alias Penden alias Mata Kero dengan ciri khas mata kiri kero dan rambut gondrong, warga Jalan Cemara, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, akhirnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (5/1).
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Selasa (12/1) mengatakan penangkapan Penden berawal dari penyelidikan yang dilakukan timnya bersama Kanit I Ipda Sarwedi Manurung, dengan cara menurunkan personil Unit I guna melakukan undercover buy.
Kemudian menangkap seorang pengedar inisial AH (35) di Perlayuan, Rantau Utara dengan menyita narkotika sabu 10,29 Gram Bruto, 1 Hp dan 1 sepedamotor tanpa nopol.
“Dari penangkapan AH kemudian dikembangkan dengan cara memancing Penden dan berhasil menangkap Penden di Padang Matinggi setelah lompat dari sepedamotor miliknya. Sempat terjadi kejar-kejaran dan bergumul dengan anggota yang akhirnya tersangka Penden dapat ditangkap,” ungkap Martualesi Sitepu.
Selanjutnya dari hasil penggeledahan di rumah Penden yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, petugas menyita 1 plastik klip berisi narkotika sabu 10 gram.
“Sehingga barang bukti yang disita dari Penden yaitu narkotika sabu 10 gram, 1 Hp dan 1 sepedamotor,” tambahnya.
Tak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah istri kedua Penden, yaitu EN di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu, namun tidak ditemukan narkotika sabu.
Lanjut Martualesi, karena status Penden sudah menjadi target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan saat ini timnya mulai dari awal penangkapan telah meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus Penden yang diduga terlibat jaringan besar dan rapi di Kota Rantauprapat. Sehingga selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan.
“Dan malam ini baru dapat disampaikan ungkap kasusnya. Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Adapun hasil pengembangan kasus untuk tersangka Penden selama DPO 3 kali yaitu berdasarkan LP/804/VI/Res 4.2/2020, 10 Juni 2020, an Bambang Pane alias Bambang, LP/ 340/IV/2019, 29 april 2019, an. Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT 12 Nopember 2018 an.Tahmat Rizky. (Berman Sinaga)