SimadaNews.com- EHMS alias Erik (51) salah satu anak pengusaha taratak dan las karbit Sriwedari bersama dua sahabatnya diringkus tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar lagi pesta narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Jalan Gereja Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Senin (16/4) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Kedua sahabatnya itu FNG (39) warga Perum Rawamas Blok F 3 Kelurahan Jomin Barat Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan JPS (31) warga Jalan I.L Nomensen Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga.
Pagi itu tim opsnal menerima laporan masyarakat bahwa pelaku Erik sering menjadikan rumahnya sebagai tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikkan, tim opsnal menggerebek masuk dirumah itu dan mendobrak salah satu pintu kamar sekaligus menemukan pelaku Erik dan kedua temannya itu.
Dilantai kamar ditemukan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kompeng karet dan 4 buah pecahan pipa kaca bekas bakar sabu seberat 1,35 gram kemudian diatas meja diruangan kamar ditemukan 1 buah plastik klip kosong, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 buah kaleng rokok berisi 3 buah mancis, 3 buah pipet, 2 buah plastik klip kosong, dan 2 buah potongan potongan plastik klip. Ketiga pelaku dan semua barang bukti pun diamankan ke Mako Satuan Narkoba Polres Siantar.
“Ketiga pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses dengan menjerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”,ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH singkat dikonfirmasi. (esa/snc)