SimadaNews.com- Polemik Keramba Jaring Apung (KJA) di Haranggaol terus menjadi perhatian publik setelah ramai dibahas dan memicu tanggapan dari anggota DPRD Kabupaten Simalungun maupun DPRD Sumatera Utara.
Situasi tersebut memunculkan beragam pandangan di kalangan petani dan masyarakat Haranggaol.
Salah seorang warga Haranggaol berinisial JPP menyoroti dinamika di tengah para petani KJA terkait keberadaan keramba yang diduga milik pengusaha pemasok ke perusahaan Aquafarm. Berdasarkan hasil survei lapangan yang disebutnya, mayoritas petani disebut kontra terhadap keberadaan keramba tersebut.
Menurut JPP, kondisi saat ini memicu ketegangan antara kelompok pro dan kontra di kalangan petani sehingga menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
Menanggapi berbagai isu yang berkembang, JPP membantah anggapan bahwa petani hanya sekadar merasa iri atau kesal tanpa alasan jelas.
“Kami juga setuju dengan kebijakan Zero KJA, asalkan berlaku adil untuk semua, terutama terhadap korporasi yang selama ini dianggap merajalela,” ujar JPP yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan mengenai siapa pemilik kolam, melainkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menurutnya, persoalan limbah dan keberlanjutan usaha keramba menjadi kekhawatiran utama masyarakat ke depan. Karena itu, kebijakan penertiban diharapkan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Senada dengan itu, petani KJA mandiri Oktoberson Saragih menyampaikan bahwa keberadaan KJA di kawasan tersebut dinilai berpotensi memicu krisis oksigen di perairan danau sehingga mengancam usaha masyarakat.
“Masyarakat tidak mempermasalahkan kolam itu milik siapa. Yang kami pertanyakan justru keberadaan Zona A4 yang mengganggu Zona A1, A2, dan A3. Selain itu, lalu lintas kapal di sana juga dinilai menghalangi aliran oksigen. Kalau keramba di Zona A4 terus bertambah, ikan di KJA masyarakat bisa kekurangan oksigen dan megap-megap,” ujar Oktoberson.
Sementara itu, warga Lingkungan IV Kelurahan Haranggaol, Jefri Antoni Purba, mengungkapkan bahwa selain isu dugaan KJA pemasok ke Aquafarm, saat ini juga terjadi penambahan KJA jenis pukat di kawasan Haranggaol.
“Penambahan KJA berupa pukat juga ada. Jangan monoton membahas dugaan milik Aquafarm saja. Karena ada dugaan KJA milik Aquafarm, tokeh lain juga ikut menambah KJA ukuran pukat dengan dalih ‘mereka bisa, kenapa kami tidak’. Makanya jadi saling sikut,” kata Jefri.
Sebelumnya, dalam rapat di Kantor Camat Haranggaol yang dihadiri ketua zona dan kepala lingkungan, disepakati bahwa ikan yang dijual ke Aquafarm harus berasal dari keramba di Zona A4 sesuai ketentuan, dengan syarat memiliki sertifikat CBIB dan ASC.
Di sisi lain, pihak pemilik maupun pengusaha terkait juga telah membantah bahwa KJA tersebut merupakan milik perusahaan Aquafarm.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memfasilitasi proses sertifikasi serta memberikan kepastian terkait Zona A4 agar penertiban berjalan adil dan tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat. (SNC)
Laporan: Soemardi Sinaga


