Simada News
Minggu, 6 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Jagad Raya
Achmad Yurianto

Achmad Yurianto

Pemerintah Indonesia Implementasikan Cegah Tangkal Karantina Kesehatan Sesuai Standar WHO

Simadanews.com by Simadanews.com
7 Maret 2020 | 17:10 WIB
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Implementasi proses cegah tangkal ke karantina kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia di bandar udara (bandara) memiliki standar dan manual yang sama sebagaimana halnya diterapkan negara lain sesuai dengan aturan dari World Health Organization (WHO).

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto, sebagai juru bicara terkait penanganan wabah virus korona.

”Ada 3 objek yang sangat memungkinkan membawa penyakit, baik masuk maupun keluar, yaitu yang pertama manusia, yang kedua barang, yang ketiga alat angkut,” ujar Yuri panggilan akrab Achmad Yurianto.

Berbicara Covid-19, menurut Sesditjen P2P, maka hanya berbicara pada aspek manusianya karena Covid–19 ini tidak akan bisa masuk melalui barang atau menempel di alat angkut.

”Maka standarnya adalah memeriksa manusianya. Dan kemudian salah satu yang kita jadikan indikator tepat untuk memeriksa seseorang yang terinfeksi penyakit menular atau tidak adalah suhu tubuh,” kata Jubir Penanganan Wabah Covid-19.

Thermal scan, menurut Yuri, adalah merupakan screening awal yang sangat kasar untuk mendeteksi orang sedang panas tinggi atau tidak.

Dia menambahkan bahwa ada batasan yang dianggap normal dan ada batasan yang dianggap tidak normal. Pada saat menemukan suhu 37,5 lebih, sambung Yuri, maka dianggap ini tidak normal.

”Oleh karena itu, pasti akan dilakukan pemeriksaan lebih spesifik bagi siapapun yang datang dengan suhu 37,5. Ini yang digunakan adalah thermal scan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Yuri menyampaikan bahwa thermal scan hanya sebagai scanner awal, setelah yang bersangkutan masuk dan kemudian ditemukan suhunya tinggi pasti akan ada tindak lanjut dari mekanisme kekarantinaan.

”Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk kita minta untuk kembali lagi ke negara yang asalnya. Jadi, tidak dipertahankan di situ. Ini yang jadi standar untuk menjadi bandara,” katanya.

Terkait dengan perubahan pola Covid-19 pada second wave, menurut Yuri, ternyata banyak sekali kasus yang tanda klinisnya ringan yang kemudian seringkali ada flu ringan dan minum obat, suhunya normal atau beberapa kasus tanpa gejala, sehingga betul-betul tidak ada tanda apapun yang didapatkan.

”Inilah yang kemudian kita lanjutkan dengan memberikan kartu kewaspadaan kesehatan. Karena tidak mungkin kemudian setiap yang datang kita berhentikan, kemudian kita ambil ke pusat dari nasofaring atau orofaring untuk diperiksa,” imbuh Sesditjen P2P.

Proses ini, menurut Sesditjen P2P, bisa dibayangkan kalau misalnya dengan metode pemeriksaan cepat Implementation Completion Report (ICR) membutuhkan 24 jam, berapa lama yang bersangkutan akan tertahan di bandara.

”Ini yang menjadi permasalahan. Oleh karena itu, kita tidak terlalu berlebihan dan standar di seluruh dunia pun juga tidak melakukan seperti itu,” imbuhnya, seraya menyampaikan bahwa proses pemantauan dilaksanakan dengan dua mekanisme, yaitu karantina pintu masuk dan karantina wilayah.

Soal Kejadian Luar Biasa (KLB) dan pandemi atau wabah, Sesditjen P2P menjelaskan bahwa KLB itu ukurannya secara normatif hanya dikatakan peningkatan jumlah kasus 2 kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama sebelumnya, maka disebut dengan KLB, itu untuk emerging disease.

”Untuk new emerging diseases, kasus yang semula yang enggak ada menjadi ada itu KLB. Penanganannya adalah otoritas kesehatan setempat, karena pernyataan KLB adalah pernyataan oleh kepala daerah. Sementara kalau wabah, pandemi itu pernyataannya harus dikeluarkan oleh menteri, setingkat menteri atau ke atas lebih tinggi,” urai Yuri.

Kalau diperhatikan dalam sisi pembiayaan, Yuri menjelaskan jikalau berbicara pandemi, berbicara wabah, ada acuan aturan di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana.

”Dan ini masuk di dalam konteks bencana non-alam. Ada bencana alam, non-alam, dan sosial,” pungkasnya. (snc)

Sumber: BPMI Sekretariat Presiden

Editor: Hermanto Sipayung

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Kabupaten Simalungun Terus Bertekad Wujudkan Moderasi Beragama

08/08/2024

SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Forkopimda mengikuti senam kerukukan yang prakarsai oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), berlangsung di...

Acara Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-52 dan Jambore Nasional Kader PKK 2024.

Sukses Jalankan Program Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba, TP-PKK Sumut Peroleh Penghargaan

17/05/2024

SimadaNews.com-Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat penghargaan, sebagai pelaksana Program Keluarga Indonesia Sehat Tanpa...

Sekolah Kedinasan

Sekolah Kedinasan di Sumut Buka Pendaftaran…

17/05/2024

SimadaNews.com-Sekolah kedinasan yang berada di Sumatera Utara (Sumut) sedang membuka pendaftaran sekolah kedinasan. Dilansir dari situs BKN, sekolah kedinasan adalah...

Gilang Prasetya, pelaku penikaman terhadap abangnya.

Tusuk Leher Abangnya hingga Meninggal “Demi Ibuku Tercinta Aku Menyerahkan Diri…”

06/05/2024

SimadaNews.com-Pria berusia 21 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Gilang Prasetya, telah ditangkap karena menusuk abang tirinya, Panji Satria...

Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan media setelah acara puncak peringatan Hari Buruh (May Day) 2024.

Ida Fauziyah: Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak!

01/05/2024

SimadaNews.com-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan komitmen pemerintah untuk menolak praktik upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sejalan dengan...

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi E. Aminudin Aziz dalam Taklimat Media di Hotel Sultan, Jakarta.

Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2024: Mengangkat Semangat Pelestarian Bahasa Daerah

01/05/2024

SimadaNews.com-Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen menjaga keberlangsungan bahasa...

Berita Terbaru

News

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

5 Juli 2025 | 21:08 WIB
News

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

5 Juli 2025 | 20:51 WIB
News

Tolak Mobil Dinas Rp2,3 Miliar, Bupati Labuhanbatu Tuai Apresiasi PMII: Kebijakan di Luar Nalar!

5 Juli 2025 | 19:09 WIB
News

Lewati Empat Putaran Pemilihan, Pdt Jan Hotner Saragih Terpilih jadi Sekjen GKPS

5 Juli 2025 | 13:05 WIB
News

Pdt John Christian Saragih Terpilih sebagai Ephorus GKPS dalam Sinode Bolon Ke-46

4 Juli 2025 | 23:07 WIB
News

Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit, Minta PTPN IV Hentikan Rencana Tanam Ulang

4 Juli 2025 | 14:29 WIB
News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
News

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

3 Juli 2025 | 12:57 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Mubes XXIX GPDI: Momentum Strategis Hadapi Tantangan Zaman

3 Juli 2025 | 09:32 WIB
News

Tukang Servis HP Hampir Dipenjara, Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari Simalungun

3 Juli 2025 | 08:44 WIB
News

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

2 Juli 2025 | 23:49 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba