SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dua lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HRN (42), warga Jalan Damar Gang Durian, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, dan JA (36), warga Jalan Malanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwatan Sembiring SH MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HRN di Jalan Rakutta Sembiring. Dari tangan HRN, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,90 gram serta satu butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 0,80 gram.
Sementara itu, di lokasi berbeda, petugas turut mengamankan JA di kawasan Jalan Malanthon Siregar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,07 gram.
Saat diinterogasi, HRN tidak mengakui kepemilikan sabu dan ekstasi yang ditemukan petugas. Sedangkan JA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang disebut berdomisili di Jalan Malanthon Siregar.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Irwatan Sembiring.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua terduga pelaku tersebut. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


