SimadaNews.com – Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 3,12 gram.
Pelaku berinisial Zu (60), warga Jalan Kartini Asrama Mahoni, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ditangkap di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di depan BPK Efrata Pulu Ginting, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berdiri di depan BPK Efrata Pulu Ginting,” ujar AKP Irwanta.
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,12 gram yang sempat dibuang tersangka ke atas tanah menggunakan tangan kanannya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam dan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Zu mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan L, yang disebut berada di belakang BPK Efrata Pulu Ginting.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok tersebut. Namun, hingga saat ini pria berinisial L belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pemasok yang disebut tersangka masih dalam pencarian,” kata AKP Irwanta.
Atas perbuatannya, Zu dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


