SimadaNews.com-Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) melalui Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD), memperbolehkan para Kepala Desa di Indonesia menggunakan dana desa untuk anggaran pencegahan atau penyeberan virus corona atau covid-19.
Hal itu disampaikan Dirjen PPMD Taufik Madjid, Sabtu 21 Maret 2020, dalam keterangan resminya yang disiarkan Youtube di akun BNPB Indonesia.
Taufik Madhid menyebutkan, pihaknya telah menerbitkan Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang pedoman dana desa di bidang pelayanan sosial. Dalam aturan Permendes PDTT itu, anggaran desa bisa dialihkan untuk sosial.
“Secara eksplisit dana desa bisa digunakan untuk langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial, dasar khususnya bidang pelayanan masyarakat desa. Seperti mengkampanyekan pola hidup sehat dan bersih ke desa,” kata Taufiq.
Menurut Taufiq, Permendes PDTT memberi peluang bagi desa untuk menggunakan anggarannya ke urusan mencegah penularan virus corona. Terlebih, urusan penularan virus corona menjadi perhatian seluruh elemen bangsa.
“Jadi, memberi peluang ke desa untuk bisa menggunaakan dana desa untuk menjaga dan mencegah, aspek khsusunya dalam mencegah perluasan Covid-19,” ucap Taufiq.
Taufik meminta, perangkat desa untuk terus mengupayakan pencegahan tertularnya virus corona. Tentunya, upaya itu berpedoman dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kepada kepala desa dan badan pemusyawaran desa, perangkat desa dan tokoh masyarakat, untuk melakukan langkah persiapan dan antisipasi untuk mempedomani gugus tugas di daerah,” ujarnya. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung