Simada News
Senin, 7 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Sudut Pandang

Dilematis Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pilkada (Pemilu)

Sepri Ijon Maujana Saragih SH

Simadanews.com by Simadanews.com
29 Agustus 2018 | 00:21 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor : 97/PUU-XI/2013 bukan termasuk dalam rezim pemilihan umum. Sehingga diperlukan adanya pengadilan khusus yang diberi kewenangan untuk mengadili sengketa hasil pilkada.

Salah satu usulan kewenangan untuk mengadili perselisihan hasil pilkada dapat diberikan pada pengadilan tinggi tata usaha negara di bawah Mahkamah Agung baik dengan mekanisme pengadilan Ad Hoc maupun Majelis Khusus Tata Usaha Pemilu yang sudah ada melalui Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ada juga usulan lain untuk memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menjadi lembaga yang mengadili sengketa hasil pilkada menjadi memungkinkan dengan peran Bawaslu sebagai lembaga Quasi Judicial. Sehingga dapat dikembangkan menjadi Election Court dalam perkembangan penanganan sengketa pilkada maupun pemilu di masa depan.

Gagasan lain juga dengan menformat ulang dan mendefinisikan kembali Pilkada sebagai Pilkada Serentak Nasional yang dilaksanakan lima tahun sekali secara serentak di seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan akan memberikan pemaknaan bahwasanya Pilkada Serentak Nasional adalah ajang demokrasi (local) nasional yang dapat masuk dalam rezim pemilihan umum.

Oleh karenanya, guna memperoleh sistem demokrasi pada penyelenggaraan pilkada yang efektif dan berkeadilan dalam penegakan hukum, perlu segera dibahas dan diputus perihal pengadilan apa yang secara khusus menangani perselisihan hasil Pilkada dalam bentuk sebuah badan peradilan yang diatur dalam undang-undang.

Hal ini disebabkan perlu adanya penyesuaian dan proses persiapan dalam menangani perselisihan Pilkada yang tidak mudah. Sehingga nantinya pada pengadilan khusus Pilkada ini akan siap digunakan pada Pilkada Serentak Nasional dikemudian hari pada November 2024. (*)

 Penulis adalah Ketua KNPI Kabupaten Simalungun

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Tolak Masa Jabatan Kades 8 Tahun!

13/02/2024

SimadaNews.com-Revisi UU Desa telah sampai kepada tahap pembahasan tingkat I oleh DPRRI melalui Baleg dengan Pemerintah dalam hal ini Kementerian...

Berita Terbaru

News

Edmond Novvery Purba Resmi Jabat Kajari Nias Selatan, Gantikan Rabani Halawa

6 Juli 2025 | 23:23 WIB
News

Erwin Purba SH jadi Kajari Siantar Gantikan Jurist Precisely Sitepu

6 Juli 2025 | 23:03 WIB
News

Setelah 21 Tahun, Gubernur Sumut Resmi Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati kepada Pemkab Samosir

6 Juli 2025 | 22:45 WIB
News

Pelantikan Ephorus dan Sekjen GKPS 2025–2030: Terima Kasih atas Amanah yang Diberikan

6 Juli 2025 | 17:45 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

5 Juli 2025 | 21:08 WIB
News

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

5 Juli 2025 | 20:51 WIB
News

Tolak Mobil Dinas Rp2,3 Miliar, Bupati Labuhanbatu Tuai Apresiasi PMII: Kebijakan di Luar Nalar!

5 Juli 2025 | 19:09 WIB
News

Lewati Empat Putaran Pemilihan, Pdt Jan Hotner Saragih Terpilih jadi Sekjen GKPS

5 Juli 2025 | 13:05 WIB
News

Pdt John Christian Saragih Terpilih sebagai Ephorus GKPS dalam Sinode Bolon Ke-46

4 Juli 2025 | 23:07 WIB
News

Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit, Minta PTPN IV Hentikan Rencana Tanam Ulang

4 Juli 2025 | 14:29 WIB
News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba