Simada News
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Sudut Pandang

Dilematis Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pilkada (Pemilu)

Sepri Ijon Maujana Saragih SH

Simadanews.com by Simadanews.com
29 Agustus 2018 | 00:21 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor : 97/PUU-XI/2013 bukan termasuk dalam rezim pemilihan umum. Sehingga diperlukan adanya pengadilan khusus yang diberi kewenangan untuk mengadili sengketa hasil pilkada.

Salah satu usulan kewenangan untuk mengadili perselisihan hasil pilkada dapat diberikan pada pengadilan tinggi tata usaha negara di bawah Mahkamah Agung baik dengan mekanisme pengadilan Ad Hoc maupun Majelis Khusus Tata Usaha Pemilu yang sudah ada melalui Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ada juga usulan lain untuk memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menjadi lembaga yang mengadili sengketa hasil pilkada menjadi memungkinkan dengan peran Bawaslu sebagai lembaga Quasi Judicial. Sehingga dapat dikembangkan menjadi Election Court dalam perkembangan penanganan sengketa pilkada maupun pemilu di masa depan.

Gagasan lain juga dengan menformat ulang dan mendefinisikan kembali Pilkada sebagai Pilkada Serentak Nasional yang dilaksanakan lima tahun sekali secara serentak di seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan akan memberikan pemaknaan bahwasanya Pilkada Serentak Nasional adalah ajang demokrasi (local) nasional yang dapat masuk dalam rezim pemilihan umum.

Oleh karenanya, guna memperoleh sistem demokrasi pada penyelenggaraan pilkada yang efektif dan berkeadilan dalam penegakan hukum, perlu segera dibahas dan diputus perihal pengadilan apa yang secara khusus menangani perselisihan hasil Pilkada dalam bentuk sebuah badan peradilan yang diatur dalam undang-undang.

Hal ini disebabkan perlu adanya penyesuaian dan proses persiapan dalam menangani perselisihan Pilkada yang tidak mudah. Sehingga nantinya pada pengadilan khusus Pilkada ini akan siap digunakan pada Pilkada Serentak Nasional dikemudian hari pada November 2024. (*)

 Penulis adalah Ketua KNPI Kabupaten Simalungun

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

01/08/2025

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Berita Terbaru

News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
News

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13 September 2025 | 19:38 WIB
News

Marak Penipuan Berkedok Pialang Saham, Cipayung Plus Sumut Buka Posko Pengaduan

13 September 2025 | 19:07 WIB
News

Lapas Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Brandgang untuk Perkuat Keamanan

13 September 2025 | 16:02 WIB
News

SMA Bintang Timur Pematangsiantar Juara I Turnamen Sepakbola Piala Wali Kota 2025

13 September 2025 | 12:07 WIB
News

Mahasiswa Teriak “Jaksa Mandul”, Tuntut Tangkap Vendor Seragam Sekolah SD-SMP di Simalungun

13 September 2025 | 07:42 WIB
News

DPRD Soroti Siswa Merokok dan Guru Tak Disiplin di Siantar

13 September 2025 | 07:21 WIB
News

Visi Toba Mantap 2029 Jadi Landasan KUA-PPAS APBD 2026

12 September 2025 | 20:27 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx