DALAM sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), para Bapak Bangsa menyetujui secara bulat isi, bunyi, kedudukan, dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia.
Isi dan bunyi sila-sila Pancasila seperti yang terdapat pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang kita kenal hingga sekarang. Disepakati pula bahwa Pancasila mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai dasar negara atau dasar filosofis (philosofische grondslag) dan sebagai pandangan hidup (weltanschauung) bagi bangsa Indonesia sebagai sebuah negara merdeka.
Tujuan didirikannya Indonesia sebagai negara merdeka itu, adalah untuk melindungi segenap suku bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, bangsa Indonesia bersepakat bulat membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat demokratis berdasarkan Pancasila.
Sebagai bentuk pengamalan Pancasila, negara Indonesia bertekad mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mewujudkan cita-cita luhur itu bangsa Indonesia harus betul-betul bebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan baik oleh bangsa lain maupun oleh bangsa sendiri, serta terlindunginya seluruh tumpah darah Indonesia dari segala bentuk gangguan dan ancaman.
Cita-cita luhur dan kondisi itu hanya dapat terwujud jika Pancasila betul-betul berfungsi sebagai ideologi, yaitu sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam praktik hidup sehari-hari.