Dalam konteks pelaksanaaan Pemilu, Pacasila hendaklah juga menjadi visi, dasar, dan parameter evaluasi dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional, perlu diselenggarakan Pemilu untuk Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan sistem pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila dalam Pemilu
SUNGGUHKAH Pancasila memenuhi kriteria untuk disebut sebagai ideologi negara? Secara terminologis, ideologi adalah cara pandang atau seperangkat konsep tentang sikap dan tindakan yang dirumuskan dari buah pikir atau kerangka berpikir yang mencerminkan identitas atau jati diri suatu kelompok masyarakat.
Dengan demikian, suatu cara pandang atau konsep tentang sikap dan tindakan dapat disebut sebagai ideologi jika memuat cita-cita ideal yang hendak dicapai, merupakan kerangka berpikir yang bersifat mendasar dan rasional, serta merupakan metode untuk mewujudkan tujuan dan mengevaluasi suatu tindakan.
Pancasila memenuhi kriteria untuk disebut sebagai ideologi negara Indonesia. Ditempatkannya Pancasila sebagai ideologi, karena Pancasila memuat cita-cita luhur yang akan dicapai, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata baik materiil maupun spirituil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah yang mendasar dan rasional yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa yang mendahului, ada, dan tumbuh di Indonesia. Tidak hanya itu, Pancasila juga merupakan cara pandang dan sistem untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai ideologi yang hidup, Pancasila telah menjadi kerangka berpikir (the main of idea), konsep bertindak (the concept of action), dan dasar hukum (the basic of law) bagi penyelenggara kekuasaan negara serta seluruh warga negara.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi berfungsi sebagai lentera atau bintang kejora yang menerangi sekaligus menuntun pelaksanaan langkah masyarakat, bangsa, dan negara ke suatu tempat yang akan dituju.
Dengan demikian, Pancasila hendaklah menjadi penerang sekaligus penuntun pelaksanaan Pemilu untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Pancasila akan haruslah menjadi seperangkat pengetahuan, norma, dan pedoman bagi perencanaan, pembuatan peraturan, dan pelaksanaan Pemilu.
Lebih dari itu, sebagai ideologi Pancasila juga berfungsi sebagai parameter evaluatif atas berbagai aturan perundangan, pelaksanaan Pemilu, serta dinamika dan sengketa atau permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Pemilu.