Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila-sila Pancasila memang telah terbukti berhasil mempersatukan berbagai perbedaan, sekaligus menerangi dan menuntun dinamika bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia.
Perbedaan suku bangsa, daerah, budaya, adat istiadat, agama, dan pandangan hidup dapat diwadahi dan dijamin keberadaannya di Indonesia oleh rumusan sakti Pancasila yang menyatukan. Sila-sila Pancasila yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa yang ada dan tumbuh di Indonesia itu, juga terbukti sakti menghadapi berbagai konflik sosial dan perbedaan pandangan politik tajam yang terjadi di Indonesia pada masa lalu.
Namun demikian, apakah Pancasila betul-betul sudah menjadi sumber tertib hukum dan inspirasi tindakan penyelenggaraan Pemilu? Apakah nilai dan semangat Pancasila telah menjadi parameter evaluatif atas pelaksanaan Pemilu demi terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional?
Revitalisasi Pancasila
UPAYA untuk menempatkan Pancasila sebagai visi, dasar, dan parameter evaluatif atas pelaksanaan Pemilu tampaknya masih jauh dari harapan. Masih terlalu banyak pelanggaran Pemilu yang mencederai demokrasi. Sangat kuat kesan, pelaksanaan Pemilu yang sangat mahal ini terjebak pada aturan administratif dan prosedural semata. Terlebih jika dilihat dari wakil rakyat dan kepala daerah yang dihasilkan, tentu masih sangat jauh dari upaya cita-cita dan tujuan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Kita perlu segera merevitalisasi Pancasila dalam konteks pelaksanaan Pemilu di tengah tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman yang terus berubah.
Pancasila harus dipahami sebagai ideologi terbuka, yaitu selain sebagai falsafah dan dasar negara, Pancasila juga harus dimaknai sebagai sumber inspirasi tindakan dan parameter evaluatif dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terus berubah. Sebagai ideologi terbuka, memungkinkan Pancasila menyerap dan mengembangkan diri dengan nilai-nilai lokal dan nilai-nilai baru dari luar yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Inilah tantangan baru dalam pelaksanaan Pemilu pada masa kini dan akan datang. (*)
Penulis adalah pemerhati Pemilu