SimadaNews.com-Walikota Tebing Tinggi, Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan MM, menghadiri sosialisasi dan pertemuan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Senin (3/12) di Aula kantor Camat Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Umar Zunaidi, juga didaulat menjadi narasumber bersama dengan Ketua Tim Bakorpakem Tebing Tinggi, Kajari Tebing Tinggi M. Novel SH MH, Kakan Kemenag.
Pada kesempatan itu,Umar Zunaidi menyampaikan, pada UUD 45 dijamin kebebasan beragama dan tidak ada larangan untuk orang beragama. Bahkann, pertama sekali di Indonesia diakui lima agama yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha. Terakhir, ditambah dengan diakuinya agama Khonghucu, serta aliran penghayatan kepercayaan.
Umar menyebutkan, dalam peraturan bahwa umat yang beragama perlu berjalan satu kerukunan. Dan kerukunan itu ada dua yaitu, kerukunan diantara umat beragama itu sendiri dan kerukunan diantara umat yang beragama.
“Oleh karena itu kepada semua yang hadir, kita harus menghargai hal -hal ini dan tentunya yang diharapkan adanya kerukunan kepada kita semua,” katanya.
Dia melanjutkan, apabila dalam ajaran agama terdapat hal-hal yang menyesatkan maka yang bertugas pertama sekali untuk menilainya adalah Kementerian Agama. Lembaga itu bertugas, untuk mennlai apakah ada pelanggaran dari pada aliran yang mengatasnamakan agama tapi tidak cocok dengan agama itu sendiri.
“Kalau ada aliran-aliran yang bertentangan dengan agamanya masing-masing, maka itu disebut aliran sesat. Tapi berbeda dengan aliran kepercayaan. Di Indonesia ini banyak sekali aliran-aliran kepercayaan dan tidak ada hubungannya dengan agama dan tidak melanggar hukum,” ucapnya.
“Jadi kita harus bedakan mana aliran sesat dan yang mana aliran kepercayaan. Agar tidak terjadi kesalahan dalam menilai dan menindak lanjutinya,” sebutnya lagi,
Dia menambahkan, aliran-aliran kepercayaan yang ada di daerah masing-masing harus dihargai dan keberadaan aliran kepercayaan ini tentunya perlu diawasi melalui Bakorpakem.
Umar Zunaidi menegaskan, supaya tidak ada tindakan main hakim sendiri dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang di sebabkan aliran sesat. Dan bila menemukannya, segera berkoordinasi dengan aparat hukum.
Sementara itu, Kajari Tebing Tinggi menyampaikan bahwa dibentuknya Bakorpakem, bertujuan menjaga serta mengawasi setiap kegiatan yang ada dimasyarakat yang tidak sesuai dengan aliran agama dan aliran kepercayaan yang ada.
“Bila tidak kita awasi dengan seksama, maka aliran sesat yang berbahaya bisa berkembang yang dapat menyebabkan perpecahan,” pungkasnya.
Tampak hadir pada kegiatan itu, Ketua MUI Tebing Tinggi, Ketua FKUB Tebing Tinggi, Danramil 13 Tebing Tinggi, Kapolsek Rambutan, Camat Rambutan, Lurah se- Kecamatan Rambutan, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama. (hot/snc)