TERORISME, PERSOALAN DUNIA
Mari kita simak definisi Terorisme menurut UU Terorisme yang baru. Terorisme adalah: “perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan”
Dari definisi tersebut sda kata kuncinya yaitu perbuatan untuk kekerasan maupun ancaman, ada teror, ada rasa takut yang luas, korban yang banyak (massal), daya rusak terhadap sarana vital dan strategis, lingkungan hidup, sarana publik atau internasional. Kata kunci ini tidak cukup harus dicantumkan terkait motif.
Ada 3 motif sendiri atau kumulatif yaitu politik, ideologi, dan gangguan keamanan. Jadi soal motif ini, memang menarik, karena ada yang intangible. Sehingga memerlukan kemampuan keahliasn lintas disiplin ilmu, dan profesi untuk merumuskannya menjadi bentuk yang tangible.
Dengan definisi diatas, dan berbagai pasal yang melibatkan banyak pihak untuk turut di dalamnya termasuk TNI, BNPT, dan pengadilan dalam proses penyadapan bahkan juga Jaksa, serta DPR untuk melakukan pengawasannya. Karena wewenang yang diberikan kepada pihak-pihak pelaksana sangat besar dan dapat berbenturan dengan HAM. Tetapi memang UU Terorisme tersebut suatu kebutuhan untuk menjawab titik lemah penanganan terorisme selama ini.
Penanganan Terorisme bagi Indonesia adalah suatu keniscayaan. Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia tentu harus bersinergi dalam memerangi terorisme yang sudah sempat menghantui dunia Internasional.
Kita lihat perjalanan terorisme di dunia. Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3.000 korban.