ISLAM adalah agama yang dating dari Arab dengan sebuah keyakinan mempercayakan bahwa Allah la sebagai Tuhannya dan Nabi Muhammad adalah utusannya.
Dalam perkembangan zaman, Islam semakin meluas dalam masa peradabannya. Islam terus meluas hingga ke pelosok dunia.
Dalam sejarahnya Indonesia merupakan sebuah negara yang mengenal Islam melalui perdagangan dan memulai peradabannya di Perlak.
Hingga sekarang Indonesia merupakan salah satu negara dengan mayoritas pemeluk Agama Islam Tertinggi di dunia. Dan Hingga saat ini dalam kependudukannya, Islam merupakan agama yang sering ditemui di berbagai pelosok Indonensia.
Dewasa ini, media sosial baru saja di gegerkan dengan beberapa peristiwa nasional dengan ditangkapnya Habib RizieqSyihab dan meninggalnya enam anggota Fron Pembela Islam (FPI).
Peristiwa itu pun, menjadi topic terngat di lini masa jagad media social, juga media massa baik elekronik, media online dan media cetak skala nasional.
Kemunculan konflik tersebut, awalnya berakar pada masalah sosial, ekonomi dan politik. Tapi, lantaran agama seringkali dipolitisir, maka permasalahan duniawi (baca: sosial-ekonomi-politik) itu pun terreduksi.
Perbedaan agama dijadikan sebagai garis demarkasi, hingga konflik duniawi tadi selanjutnya ditengarai sebagai masalah religius yang lambat laun diganti nama menjadi “konflik politik dengan para ulama’’
PLURALISME
PLURALIS memerupakan kata serapan dari Bahasa Inggris yang diderivasikan dari kata plural atau plurel yang bermakna more (lebih).
Kemudian kata tersebut dipahami dengan lebih dari satu (more than one). Dalam kamus Oxford, pluralisme atau pluralism diartikan dengan a theory or system that recognizes more than one ultimate principle (sebuah teori atau sistem yang mengakui lebih dari satu prisip dasar).
Dalam kamus Cambridge, pluralisme diartikan dengan the belief that the existence of different types of people, who have different beliefs and opinions, within the same society (keyakinan pada keberagaman tipe manusia yang mempunyai keyakinan dan opini yang berbeda-beda dalam kelompok masyarakat tertentu).
Pluralisme dalam termenologi filsafat didefiniskan dengan paham filosofis yang menginterpretasikan ontologi, epistemologi dan aksiologi dengan pendekatan dan analisis yang beragam.
Menurut Farid Esack, soerang pemikir Muslim dari Afrika Selatan, dan Nur Kholis Majied. Pluralisme tidak dapat dipahami hanya dengan mengatakan bahwamasyarakat itu beranekaragam, terdiri dari berbagai suku dan agama, tidak pula dipahami sebagai “kebaikannegatif” (negative good) yang sekedar untuk menghilangkan fanatisme buta.
Pluralisme, tambahnya, adalah pertalian sejati keberagaman dalam ikatan-ikatan moral (genuine engagement of diversities within the bonds of civility)
Untuk manarik benang kusut tersebut, pemahaman tentang pluralisme sebagai paham keterbukaan dan logowo terhadap perbedaan menjadi penting untuk dikaji lagi.
Pluralisme yang dimaksud penulis adalah “pluralisme agama”, bukan pluralisme partai seperti kajian ilmu politik, ataup luralisme kebudayaan seperti yang dikaji dalam ilmu sosiologi dan antropologi.
PLURALISME DALAM PRESPEKTIF ISLAM
PLURALISME agama adalah sebuah konsep yang mempunyai makna yang luas, berkaitan dengan penerimaan terhadap agama-agama yang berbeda, dan dipergunakan dalam cara yang berlain-lainan pula
Pluralisme, sebagai pandangan dunia yang menyatakan bahwa agama seseorang bukanlah sumber satu-satunya yang eksklusif bagi kebenaran, dan dengan demikian di dalam agama-agama lain pun dapatdi temukan, setidaktidaknya, suatu kebenaran dan nilai-nilai yang benar.
Pluralisme sebagai penerimaan atas konsep bahwa dua atau lebih agama yang sama-sama memiliki klaim-klaim kebenaran yang eksklusif sama-sama sahih.
Pendapat ini seringkali menekankan aspek-aspek bersama yang terdapat dalam agama-agama.
Kadang-kadang juga digunakan sebagai sinonim untuk ekumenisme yakni upaya untuk mempromosikan suatu tingkat kesatuan, kerjasama, dan pemahaman yang lebih baik antar agama-agama atau berbagai denominasi dalam satu agama.
Dan sebagai sinonim untuk toleransi agama yang merupakan prasyarat untuk ko-eksistensi harmonis antara berbagai pemeluk agama ataupun denominasi yang berbeda-beda. (*)
Penulis adalah Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sutan Kalijaga Yogjakarta asal Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun