Oleh: Eduardus B. Sihaloho, S.Ag
Di Surakarta (Solo) baru-baru ini ada kejadian yang viral, yakni ada sepuluh anak SD merusak kuburan orang-orang Kristiani. Pengrusakan 12 makam itu terjadi di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasarkliwon, Kota Surakarta. Apa masalahnya? Tidak jelas apa yang menjadi masalahnya, sehingga anak-anak itu melakukan perusakan tersebut. Namun bisa dicermati bahwa tindakan anak-anak tersebut bukan tindakan atas inisiatif mereka sendiri. Pasti ada orang yang menyuruh atau memerintah. Patut diduga bahwa karena mereka adalah murid-murid sebuah sekolah, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa tindakan anak-anak tersebut dikomando atau diperintah oleh guru-guru mereka.
Korban dari perusakan anak-anak SD itu adalah batu-batu kuburan. Sebenarnya batu kuburan itu melakukan kesalahan apa, sehingga harus “digebuki”, dirusak, dicabut, dibuang akhirnya berantakan. Secara normal seseorang atau sekelompok orang melakukan perusakan terhadap sesuatu atau membunuh seseorang pasti dilatarbelakangi oleh sesuatu hal yang membuatnya sakit hati, tersinggung atau dendam. Namun kalau kita mengamati dan mencermati kejadian perusakan makam-makam orang-orang Kristiani di Surakarta tersebut, kenapa batu-batu penutup orang-orang yang meninggal itupun harus dipermasalahkan dan dikorbankan? Apakah batu-batu nisan itu mengganggu mereka atau persoalan yang lebih parah: apakah mereka diganggu oleh batu-batu makam itu? Tapi menurut penulis hal itu tidak mungkin, sebab batu-batu itu sudah berhenti di tempat itu dan tidak ada yang menggerakkan untuk mengganggu orang lain.
Memang batu-batu kuburan itu berbuat apa kepada manusia-manusia yang hidup? Apakah batu-batu kuburan itu bisa mengganggu orang-orang yang merusak itu, atau meributi, atau menghina mereka? Dari tindakan orang-orang yang melakukan perusakan kuburan itu dan orang-orang yang memerintahnya jelas tampak kesesatan berpikir. Kenapa dikatakan kesesatan berpikir? Karena pihak atau korban yang mengalami perusakan itu tidak melakukan apa-apapun kepada si pelaku. Artinya, pihak-pihak yang memerintah dan pelaku berpikir bahwa benda mati yang berupa kuburan atau salib yang dirusak itu mampu membahayakan mereka, sehingga mereka mengambil tindakan agar mereka pada akhirnya tidak menjadi korban. Padahal secara nyata tidak ada tindakan yang bisa dilakukan oleh “korban” tersebut kepada si pelaku. Hanya simbol salib yang dipasang di makam itu mampu menggelisahkan hati dan pikiran mereka. Pelaku dan pihak yang menyuruh merasa bahwa salib-salib mengganggu mereka bahkan mungkin bisa mengacaukan kedirian dan kepribadian mereka.
Dalam pengamatan secara umum tanpa melalui penelitian yang akurat pun bahwa anak-anak yang melakukan tindakan perusakan pastilah tidak secara mandiri diiniasi oleh para pelaku. Kesimpulan yang bisa ditarik adalah guru-gurunya yang mengajarkan kepada mereka untuk melakukan tindakan yang demikian. Pada peristiwa ini ditunjukkan bahwa guru-guru mereka memperalat anak-anak sekolah itu untuk mewujudkan aksinya sebagai buah dari rancangan-rancangan pikiran mereka. Tindakan para guru yang mem-brain washing otak anak-anak tersebut merupakan perilaku brutal, yang semestinya tidak boleh dilakukan. Hal itu tidak saja mempermalukan guru-guru tersebut, tetapi yang paling inti adalah guru-guru itu merusak mental, kepribadian, dan pemikiran anak-anak tersebut. Cara guru-guru itu menaburkan bibit-bibit intoleransi di dalam memori anak pelaku tindakan kejahatan tersebut dan di tengah masyarakat. Di masa mendatang, apabila mereka yang melakukan tindakan perusakan tersebut tidak ditangani dengan baik akan menjadi pelaku-pelaku tindakan radikal dan teror di tengah masyarakat. Hal itu pasti akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan bisa menjadi penyebab perpecahan masyarakat.
Secara filosofis apa yang menjadi sasaran tindakan perusakan anak-anak tersebut adalah benda, barang, batu, yang dalam dirinya (in se) sama sekali tidak berbahaya atau menyebabkan akibat buruk apapun bagi manusia. Apalagi yang dimakamkan dalam makam-makam yang dirusak itu tidak dapat berbuat apapun sama sekali, apalagi untuk manusia. Menurut pemberitaan media bahwa yang dirusak dan dibuang adalah salib dari makam-makam itu. Memangnya tanda salib itu berbuat apa bagi orang-orang yang tidak suka dengannya? Salib-salib kuburan itu digeser, dipecahkan, dirusak dan akhirnya berantakan. Sebenarnya apa salahnya salib-salib itu, sehingga mereka harus merusaknya. Mengapa mereka harus merusak dan membuang batu-batu kuburan itu? Mengapa batu-batu kuburan itu harus dipermasalahkan dan “digebuki”? Perusakan itu pasti dilatarbelakangi oleh keyakinan dan ideologi yang melatarbelangi mereka. Terserah apakah keyakinan dan ideologi mereka
bertentangan atau menolak hal-hal yang demikian. Namun tindakan perusakan masuk dalam katergori tindakan kejahatan berkaitan dengan ideologi-keyakinan.
Eduardus B. Sihaloho, S.Ag, adalah alumnus Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara, Medan dan sekarang bekerja di Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai-Sumatera Utara.