Simada News
Jumat, 4 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Jagad Raya

Bintang Mahaputera untuk Hakim MK Langgar Etika

Simadanews.com by Simadanews.com
23 November 2020 | 12:23 WIB
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com — Pemberian penghargaan Bintang Mahaputera kepada enam hakim Mahkamah Kontitusi memiliki persoalan etis karena berpotensi mengganggu independensi mereka. Para pegiat hukum serta gerakan antikorupsi sepakat pemberian itu tidak tepat, bahkan sebaiknya dikembalikan.

Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyinggung Peraturan MK No 09/2006. Terkait independensi, hakim MK harus menjaga independensi dan menunjukkan citra independen.

“Ketika misalnya pemberian penghargaan ini mempengaruhi citra, harusnya Hakim Konstitusi menjauhi, tidak boleh menerima. Apalagi di tengah momentum ada UU KPK yang sedang diuji, UU Minerba yang sedang diuji, dan UU Cipta Kerja yang sedang diuji,” ujar Isnur.

Para pegiat ini memberikan pernyataan untuk media secara bersama-sama dalam forum yang diselenggarakan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur. Mereka yang berbicara adalah Muhammad Isnur (YLBHI), Agil Oktaryal (PSHK Indonesia), Orin Gusta Andini (SAKSI), Charles Simabura (PUSaKO) dan Lalola Easter (ICW).

Setidaknya ada tiga peristiwa yang menjadi catatan penting pegiat terkait hubungan Jokowi dan MK. Pada sambutan acara Laporan Tahunan MK, Jokowi meminta agar lembaga itu turut mengamankan RUU Cipta Kerja yang ketika itu masih dalam tahap pembahasan.

Ucapan ini dinilai bukan pernyataan biasa, dan dinilai ditujukan sebagai salah satu upaya mempengaruhi independensi hakim MK. Semestinya, MK membalas pernyataan Jokowi itu dengan keterangan kepada publik, bahwa apa yang disampaikan presiden tidak benar secara etis, dan jaminan bahwa mereka tidak akan terpengaruh pernyataan presiden.

Selain itu, bukannya memperbaiki kelembagaan MK, pemerintah dan DPR kemudian juga melakukan revisi UU MK. Revisi ini hanya berkutat dalam dua hal, yaitu hakim bisa pensiun pada usia 70 tahun dan mengubah masa jabatan pimpinan MK. Revisi ini hanya membutuhkan waktu tujuh hari, dan memegang rekor sebagai revisi undang-undang paling cepat.

Kado ketiga Jokowi adalah penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim aktif. Tindakan ini melabrak kebiasaan, di mana Bintang Mahaputera diberikan kepada mereka yang telah selesai mengabdi dalam bidang tertentu, dan prestasinya luar biasa.

Jadi, secara etika Bintang Mahaputera semestinya tidak diberikan kepada Hakim MK yang masih aktif. Sedangkan secara waktu, Presiden tidak boleh memberikannya ketika dirinya sendiri sedang menjadi pihak berperkara di MK. Charles memberi contoh, ketika mereka mengundang Hakim MK dalam acara di kampus, bahkan pemberian plakat tanda terimakasih saja ditolak. Atau setidaknya, plakat itu harus didaftarkan ke bagian gratifikasi di MK. Apalagi, ini sebuah Bintang Mahaputera.

Sedangkan Orin Gusta Andini, peneliti dari SAKSI Unmul, Samarinda mencatat, ada ketidakpercayaan masyarakat terkait kondisi hukum beberapa tahun terakhir. Pemberian Bintang Mahaputera itu, meski memiliki dasar hukum, tetapi pada sisi yang lain bisa diperdebatkan juga sebagai gratifikasi.

Pemberian gratifikasi selalu didasari niat atau kepentingan terselubung yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Karena itulah, kata Orin, seharusnya MK betul-betul menghindari apapun yang berpotensi untuk memicu persepsi publik yang liar. Apalagi, MK akan menyidangkan UU Cipta Kerja yang baru saja menerima penolakan luas dari masyarakat.

“Seharusnya pada tataran tenggang waktu ini, selama disidangkannya UU Cipta Kerja di MK, dalam tataran ideal kita menjaga tindak-tanduk, perbuatan yang memicu prasangka publik terhadap proses penegakan hukum, karena itu juga berhubungan pada marwah pengadilan, khususnya di MK. Itu sebenarnya bentuk penghormatan kita terhadap hukum di negeri ini,”kata Orin.

Pemerintah berulangkali menyampaikan bahwa pemberian Bintang Mahaputera ini tidak akan mempengaruhi independensi Hakim MK. Namun, keyakinan itu dinilai tidak cukup kuat, karena para pegiat melihat besarnya konflik kepentingan di dalamnya.

Lalola Easter dari ICW menolak pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang mengatakan penghargaan serupa diberikan pada hakim-hakim lain.

“Moeldoko, sebagai salah satu anggota Dewan Gelar Kehormatan mengatakan bahwa mantan Ketua MA Hatta Ali dan mantan Ketua MK Jimly Assidhiqi yang menerima gelar Bintang Mahaputera. Tetapi semua tahu juga mereka ini menerima penghargaan setelah purna tugas,” kata Easter.

Agil Oktaryal dari Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) setuju, bahwa pertanyaan juga harus ditujukan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dewan ini diketuai oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan Moeldoko sebagai wakilnya.

“Prof Mahfud itu orang hukum, begawan hukum, mantan hakim konstitusi juga. Seharusnya kan dia tahu itu bagaimana seharusnya kita memperlakukan hakim. Apakah layak seorang hakim yang masih menjabat kita kasih,” kata Agil.

Nama-nama penerima Bintang Mahaputera menurut tradisi diusulkan dari masyarakat kepada dewan yang dipimpin Mahfud tersebut. Dewan inilah yang kemudian menyodorkan kepada presiden. Karena itulah, selain presiden, dewan tersebut juga layak diminta pertanggungjawabannya, karena dari sanalah keputusan tersebut keluar. Mahfud dan Moeldoko lanjut Agil, seharusnya mengerti, bagaimana etika berbangsa dan bernegara, khususnya dalam memperlakukan Hakim Konstitusi. [voaindonesia]

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Kabupaten Simalungun Terus Bertekad Wujudkan Moderasi Beragama

08/08/2024

SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Forkopimda mengikuti senam kerukukan yang prakarsai oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), berlangsung di...

Acara Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-52 dan Jambore Nasional Kader PKK 2024.

Sukses Jalankan Program Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba, TP-PKK Sumut Peroleh Penghargaan

17/05/2024

SimadaNews.com-Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat penghargaan, sebagai pelaksana Program Keluarga Indonesia Sehat Tanpa...

Sekolah Kedinasan

Sekolah Kedinasan di Sumut Buka Pendaftaran…

17/05/2024

SimadaNews.com-Sekolah kedinasan yang berada di Sumatera Utara (Sumut) sedang membuka pendaftaran sekolah kedinasan. Dilansir dari situs BKN, sekolah kedinasan adalah...

Gilang Prasetya, pelaku penikaman terhadap abangnya.

Tusuk Leher Abangnya hingga Meninggal “Demi Ibuku Tercinta Aku Menyerahkan Diri…”

06/05/2024

SimadaNews.com-Pria berusia 21 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Gilang Prasetya, telah ditangkap karena menusuk abang tirinya, Panji Satria...

Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan media setelah acara puncak peringatan Hari Buruh (May Day) 2024.

Ida Fauziyah: Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak!

01/05/2024

SimadaNews.com-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan komitmen pemerintah untuk menolak praktik upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sejalan dengan...

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi E. Aminudin Aziz dalam Taklimat Media di Hotel Sultan, Jakarta.

Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2024: Mengangkat Semangat Pelestarian Bahasa Daerah

01/05/2024

SimadaNews.com-Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen menjaga keberlangsungan bahasa...

Berita Terbaru

News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
News

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

3 Juli 2025 | 12:57 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Mubes XXIX GPDI: Momentum Strategis Hadapi Tantangan Zaman

3 Juli 2025 | 09:32 WIB
News

Tukang Servis HP Hampir Dipenjara, Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari Simalungun

3 Juli 2025 | 08:44 WIB
News

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

2 Juli 2025 | 23:49 WIB
News

Jaguar Tactical Kukuhkan Pengurus DPC Pematangsiantar Periode 2025–2030

2 Juli 2025 | 15:24 WIB
News

Sinode Bolon Ke-46 GKPS Resmi Dibuka, Ephorus Ajak Jemaat Jadi Berkat Bagi Dunia

2 Juli 2025 | 10:39 WIB
News

Tanam Pohon, Gelar Ritual, Lawan Lupa! Beginilah Cara Batak Lestarikan Budaya Lewat Festival Rumahela

2 Juli 2025 | 09:28 WIB
News

Baru Selesai Dibangun, Proyek Rabat Beton di Nagori Pematang Panei Sudah Rusak

2 Juli 2025 | 08:05 WIB
News

3 Tahun Tanpa Kepastian , Laporan Anggota DPRD Mandek di Polres Pematangsiantar

1 Juli 2025 | 22:27 WIB
News

Kalapas Pematang Siantar Apresiasi Sinergi dengan Polres Simalungun di Hari Bhayangkara 

1 Juli 2025 | 21:34 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba