advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Selasa, 21 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Jagad Raya

Bintang Mahaputera untuk Hakim MK Langgar Etika

Simadanews.com by Simadanews.com
23/11/2020
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com — Pemberian penghargaan Bintang Mahaputera kepada enam hakim Mahkamah Kontitusi memiliki persoalan etis karena berpotensi mengganggu independensi mereka. Para pegiat hukum serta gerakan antikorupsi sepakat pemberian itu tidak tepat, bahkan sebaiknya dikembalikan.

Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyinggung Peraturan MK No 09/2006. Terkait independensi, hakim MK harus menjaga independensi dan menunjukkan citra independen.

“Ketika misalnya pemberian penghargaan ini mempengaruhi citra, harusnya Hakim Konstitusi menjauhi, tidak boleh menerima. Apalagi di tengah momentum ada UU KPK yang sedang diuji, UU Minerba yang sedang diuji, dan UU Cipta Kerja yang sedang diuji,” ujar Isnur.

Para pegiat ini memberikan pernyataan untuk media secara bersama-sama dalam forum yang diselenggarakan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur. Mereka yang berbicara adalah Muhammad Isnur (YLBHI), Agil Oktaryal (PSHK Indonesia), Orin Gusta Andini (SAKSI), Charles Simabura (PUSaKO) dan Lalola Easter (ICW).

Setidaknya ada tiga peristiwa yang menjadi catatan penting pegiat terkait hubungan Jokowi dan MK. Pada sambutan acara Laporan Tahunan MK, Jokowi meminta agar lembaga itu turut mengamankan RUU Cipta Kerja yang ketika itu masih dalam tahap pembahasan.

Ucapan ini dinilai bukan pernyataan biasa, dan dinilai ditujukan sebagai salah satu upaya mempengaruhi independensi hakim MK. Semestinya, MK membalas pernyataan Jokowi itu dengan keterangan kepada publik, bahwa apa yang disampaikan presiden tidak benar secara etis, dan jaminan bahwa mereka tidak akan terpengaruh pernyataan presiden.

Selain itu, bukannya memperbaiki kelembagaan MK, pemerintah dan DPR kemudian juga melakukan revisi UU MK. Revisi ini hanya berkutat dalam dua hal, yaitu hakim bisa pensiun pada usia 70 tahun dan mengubah masa jabatan pimpinan MK. Revisi ini hanya membutuhkan waktu tujuh hari, dan memegang rekor sebagai revisi undang-undang paling cepat.

Kado ketiga Jokowi adalah penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim aktif. Tindakan ini melabrak kebiasaan, di mana Bintang Mahaputera diberikan kepada mereka yang telah selesai mengabdi dalam bidang tertentu, dan prestasinya luar biasa.

Jadi, secara etika Bintang Mahaputera semestinya tidak diberikan kepada Hakim MK yang masih aktif. Sedangkan secara waktu, Presiden tidak boleh memberikannya ketika dirinya sendiri sedang menjadi pihak berperkara di MK. Charles memberi contoh, ketika mereka mengundang Hakim MK dalam acara di kampus, bahkan pemberian plakat tanda terimakasih saja ditolak. Atau setidaknya, plakat itu harus didaftarkan ke bagian gratifikasi di MK. Apalagi, ini sebuah Bintang Mahaputera.

Sedangkan Orin Gusta Andini, peneliti dari SAKSI Unmul, Samarinda mencatat, ada ketidakpercayaan masyarakat terkait kondisi hukum beberapa tahun terakhir. Pemberian Bintang Mahaputera itu, meski memiliki dasar hukum, tetapi pada sisi yang lain bisa diperdebatkan juga sebagai gratifikasi.

Pemberian gratifikasi selalu didasari niat atau kepentingan terselubung yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Karena itulah, kata Orin, seharusnya MK betul-betul menghindari apapun yang berpotensi untuk memicu persepsi publik yang liar. Apalagi, MK akan menyidangkan UU Cipta Kerja yang baru saja menerima penolakan luas dari masyarakat.

“Seharusnya pada tataran tenggang waktu ini, selama disidangkannya UU Cipta Kerja di MK, dalam tataran ideal kita menjaga tindak-tanduk, perbuatan yang memicu prasangka publik terhadap proses penegakan hukum, karena itu juga berhubungan pada marwah pengadilan, khususnya di MK. Itu sebenarnya bentuk penghormatan kita terhadap hukum di negeri ini,”kata Orin.

Pemerintah berulangkali menyampaikan bahwa pemberian Bintang Mahaputera ini tidak akan mempengaruhi independensi Hakim MK. Namun, keyakinan itu dinilai tidak cukup kuat, karena para pegiat melihat besarnya konflik kepentingan di dalamnya.

Lalola Easter dari ICW menolak pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang mengatakan penghargaan serupa diberikan pada hakim-hakim lain.

“Moeldoko, sebagai salah satu anggota Dewan Gelar Kehormatan mengatakan bahwa mantan Ketua MA Hatta Ali dan mantan Ketua MK Jimly Assidhiqi yang menerima gelar Bintang Mahaputera. Tetapi semua tahu juga mereka ini menerima penghargaan setelah purna tugas,” kata Easter.

Agil Oktaryal dari Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) setuju, bahwa pertanyaan juga harus ditujukan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dewan ini diketuai oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan Moeldoko sebagai wakilnya.

“Prof Mahfud itu orang hukum, begawan hukum, mantan hakim konstitusi juga. Seharusnya kan dia tahu itu bagaimana seharusnya kita memperlakukan hakim. Apakah layak seorang hakim yang masih menjabat kita kasih,” kata Agil.

Nama-nama penerima Bintang Mahaputera menurut tradisi diusulkan dari masyarakat kepada dewan yang dipimpin Mahfud tersebut. Dewan inilah yang kemudian menyodorkan kepada presiden. Karena itulah, selain presiden, dewan tersebut juga layak diminta pertanggungjawabannya, karena dari sanalah keputusan tersebut keluar. Mahfud dan Moeldoko lanjut Agil, seharusnya mengerti, bagaimana etika berbangsa dan bernegara, khususnya dalam memperlakukan Hakim Konstitusi. [voaindonesia]

Share220Tweet137Share55Pin49

Berita Terkait

Gaya Kepemimpinan KSAD yang Cintai Prajuritnya Dapat Atensi Positif dari PBNU

21/03/2023

SimadaNews.com-Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) memberikan atensi gaya kepemimpinan Kepala Staf TNI Angkatan...

SMSI Menolak Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

19/02/2023

SimadaNews.com-Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Naskah draf...

????????????????????????????????????

Kabar Baik…Presiden Jokowi akan Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah

25/01/2023

SimadaNews.com- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait percepatan pembangunan jalan-jalan daerah. Hal tersebut disampaikan...

Danrem 064/MY Silaturahmi dengan Dinas Pertanian dan Bappeda Banten

11/01/2023

SimadaNews.com-Dalam rangka Membangun sinergi antara TNI dengan pemerintah daerah, Komandan Korem 064/MY Brigjen TNI Tatang Subarna menyempatkan diri bersilaturahmi dengan...

Akhirnya Lionel Messi Angkat Tropy Piala Dunia

19/12/2022

SimadaNews.com-Akhirnya Lionel Messi,  mewujudkan mimpinya meraih trophy Piala Dunia yang pertama, setelah  Argentina berhasil menjadi juara Piala Dunia 2022,  mengalahkan Prancis...

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, pada Rakornas Parekraf 2022, di Grand Sahid, Jakarta.

Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Parekraf di Pusat dan Daerah

16/12/2022

SimadaNews.Com- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menekankan pentingnya sinkronisasi program prioritas sektor pariwisata dan ekonomi...

Discussion about this post

Terkini

Jagad Raya

Gaya Kepemimpinan KSAD yang Cintai Prajuritnya Dapat Atensi Positif dari PBNU

21 Maret, 2023
News

27 Anggota DPRD Siantar Setuju dr Susanti Diberhentikan

21 Maret, 2023
News

Musrenbang RKPD Tahun 2024 Simalungun “Pembangunan Terintegrasi”

20 Maret, 2023
News

RHS Ingatkan Pekerja Proyek Perbaikan Jalan Jangan Asal Jadi

20 Maret, 2023
News

Delpin Barus Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di SMKN 2 Tebing Tinggi

20 Maret, 2023
News

Jelang Bulan Suci Ramadan Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar

19 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID