SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek kampung narkoba di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Polisi mengamankan dua orang diduga bandar sabu yang menjadi target operasi di desa itu beserta kurirnya. Dalam operasi tersebut polisi menyita senjata airsoftgun.
Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu 15 Juli 2020, membenarkan hal itu. Katanya, penggerebekan kampung narkoba, di Kampung Baru Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir, menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba.
AKP Martualesi menjelaskan, Senin 13 Juli 2020, sekira pukul 22.00 WIB, personel Satresnarkoba menerima informasi peredaran narkoba telah meresahkan masyarakat Desa Sei Sakat.
Tim kemudian bergerak menindaklanjuti keresahan masyarakat. Dan pada Selasa 14 Juli 2020 sekira pukul 09.30 WIB, personil didampingi kepala dusun menggerebek rumah salah seorang tersangka yang merupakan target operasi, inisial J (34) warga Jalan Kampung Baru Sei Sakat dan DRL (21) warga Jalan Kartini Sei Sakat.
Tim juga melakukan penggeledahan badan dua tersangka dan menggeledah rumah tersangka J. Dari tersangka J ditemukan empat plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram, uang tunai Rp400 ribu dan dua plastik klip sedang juga berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,33 gram, serta satu unit handphone Nokia.
Sedangkan dari tersangka DRL yang bekerja sebagai nelayan, personel menemukan satu plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram, saatu1 sekop plastik dan senjata senapan angin.
Saat diinterogasi, tersangka J yang punya dua anak itu, mengaku sudah lebih setahun mengedarkan narkoba jenis sabu di desa itu.
“Setiap hari bisa menjual 2 hingga 3 Gram dengan keuntungan dari membeli sabu setiap gramnya seharga Rp850 rirbu dan kembali menjualnya seharga Rp1,2 juta, dengan keuntungan Rp350 ribu per gram,” sebut AKP Martualesi.
AKP Martualiesi mengungkapkan, DRL mengaku hanya sebagai kurir yang selalu mengantarkan sabu setiap ada pembeli dan jika tersangka melaut, menjual sabu ke para nelayan yang menjadi pelanggannya.
Dari keterangan tersangka J, mengaku sabu dibeli dari seorang pria berinisial M, warga Lorong 5 Kelurahan Sei Berombang. Saat dilakukan pengembangan, tim Satresnarkoba didampingi Kepling setempat menggeledah rumah M yang sudah ditinggal kosong pemiliknya.
AKP Martualesi menambahkan, dari rumah M ditemukan satu plastik klip berisi kristal diduga narkoba dan senjata airsoft gun merek revolver di dalam rumah yang diduga sering digunakan pelaku untuk berjaga jaga dan menakut nakuti warga di lingkungannya. (snc)
Laporan:Berman Sinaga
Editor:Hermanto Sipayung