SimadaNews.com-Bandar sabu yang merupakan residivis kambuhan berinisial SA (47), kembali ditangkap tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Gang Pendidikan Simpang Mangga Atas, Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat 5 Juni 2020, pagi sekira pukul 10.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, saat dikonfirmasi, Sabtu 6 Juni 2020, membenarkan penangkapan itu.
“Benar, penangkapan atas informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya BD narkoba yang sudah cukup meresahkan masyarakat di alamat yang disebutkan. Kemudian tim Satres Narkoba langsung menuju rumah tersangka,” katanya.
Dia menerangkan, pada saat tim ingin melakukan penangkapan terhadap tersangka, pintu rumah tersangka dalam keadaan tertutup dan terkunci.
Petugas akhirnya memanjat ke Lantai 2 dan melihat AC dalam keadaan hidup. Melihat ada pintu samping di lantai 2, petugas langsung membuka pintu secara paksa dan menemukan tersangka AS dalam keadaan tidur dan hanya memakai celana dalam.
“Hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 1 buah plastik klip transparan yang diduga berisi Sabu dengan berat Bruto 61,80 Gram, 1 bong lengkap dengan kaca pirek, 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip yang di dalamnya berisikan plastik klip kosong dan 2 buah HP jenis Vivo dan Samsung,” kata Sitepu.
Setelah diintrogasi, tersangka SA menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Endol yang bertempat tinggal di Medan. Hingga dilakukan pengembangan namun nomor Hp terduga pelaku tidak aktif.
AKP Martualesi menambahkan, hasil pemeriksaan awal tersangka juga residivis dalam kasus kawin halangan dan kasus tindak pidana narkotika yang di vonis 4,5 tahun.
Selesai menjalani hukuman tahun 2016, tersangka diduga sudah lama menjalankan bisnis haramnya dan sudah menjadi target, dan beberapa kali rumahnya pernah digrebek namun keadaan di rumah sudah dimodifikasi sehingga bisa meloloskan diri.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (snc)
Laporan: Berman Sinaga
Editor: Hermanto Sipayung