SimadaNews.com-Personel Polsek Bilah Hilir, melalui Unit Reskrim kembali amankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Jumat 3 Juli 2020, siang sekira pukul 11.00 WIB.
Kali ini seorang tersangka yang diamankan adalah IR alias Alek (39) warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafei Lubis, melalui Kanit Reskrim Iptu OR Tambunan kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Saat penangkapan, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Iptu OR Tambunan berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 unit Hp Nokia, 1 buah sekop terbuat dari pipet dan 2 buah plastik klip kecil kosong.
Adapun kronologis singkat penangkapan tersebut, berawal dari informasi tentang pencurian satu unit sepedamotor Revo yang diduga dilakukan Alek, hingga akhirnya Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mencari informasi tentang keberadaan tersangka.
Kemudian sekira pukul 11.00 WIB tim mendapat informasi bahwa Alek sedang berada di rumah mertuanya di Dusun Sei Tampang. Sesampainya di lokasi dimaksud petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di sekitar rumah.
Dari atas pintu kamar tersangka, didapat 1 buah plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang kepemilikannya diakui oleh pelaku.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Bilah Hilir guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan secepatnya akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” kata Tambunan. (snc)
Laporan: Beman Sinaga
Editor: Hermanto Sipayung